Bandung, BBPOS – Barang bukti hasil penindakan pidana umum dan pidana khusus senilai 21 miliar dimusnahkan oleh Kejari Bandung. Pemusnahan barang bukti berupa ganja, sabu, ekstasi, minuman keras (Miras) dan kosmetik ilegal tersebut dipimpin oleh Kajari Bandung, Rudi Irmawan serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung. Oded M Danial, perwakilan TNI/Polri, BNN, dan unsur lainnya, bertempat di halaman belakang Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Kajari Bandung, Rudi Irmawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut telah memiliki keputusan hukum atau Incracht di pengadilan. Berdasarkan data yang diperoleh barang bukti hasil penindakan pidana umum yakni perkara narkotika sebanyak 829 perkara, terdiri dari ganja seberat 202.208.503 kg, gorila sebanyak 99.906,9 kg, dan heroin sebanyak 15.32 kg.
Selanjutnya vave cair sebanyak 15,7936 gram, sabu seberat 2.218.0407 gram, psikotropika berbagai merek sebanyak 10.981 tablet yakni dumolid, alprazolam, riklona, camlet, opizolam, xanax, vadimex, zypraz, atarax, diazepam, valisanbe, esligan, merlopam, clonazepam, tramadol, hulk hogan, happy five, mdma, emirin, dan tapal kuda. Selain itu, petugas juga memusnahkan ektasi sebanyak 2.181 tablet.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan September 2017 sampai September 2018. Dan untuk pidsus hasil pada bulan Mei 2017 hingga Agustus 2018,” ujarnya kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang bukti.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada perkara hewan dilindungi sebanyak 3 perkara, uang palsu sebanyak dua perkara, dan pidana khusus dua perkara meliputi minuman beralkohol 3288 botol merek kuda mas serta 3.156 botol minuman keras berbagai merek.’
“kemudian perjudian 14 perkara dan Undang-Undang kesehatan dan pangan sebanyal 34 perkara terdiri dari jamu, makanan inmploet, kosmetik, obat-obatan dan mi basah,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan petugas melalui beberapa cara, untuk ganja dengan dibakar, untuk ekstasi dan obat-obatan dengan cara diblender, sabu dimusnahkan dengan dimasukan kedalam zat kimia serta ribuan botol minuman keras dengan dilindas stum.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengapresiasi tindakan para penegak hukum dalam memberantas semua tindak kejahatan. Ia pun mengaku kaget dengan nilai barang bukti yang fantastis yaitu 21 miliar.
“barang bukti segini nilainya 21 miliar,” katanya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Bandung Khususnya jangan sampai tergoda untuk menggunakan narkotika. Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi pengedaran narkoba dan miras di lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai tergiur dengan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya. (AY)