Ngamprah, BBPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan satu bulan lalu, bertempat di Kantor Bawaslu KBB, Komplek Permata, Kecamatan Ngamprah, Selasa (11/12/2018).
Dengan menggunakan pakaian batik Aa Umbara tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung memasuki ruangan klarifikasi yang telah disiapkan oleh komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Penanganan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BBPOS, pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aa Umbara saat mengkampanyekan salah satu calon anggota Legislatif di kecamatan cisarua, satu bulan lalu.
Menurut Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Penanganan Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah menjelaskan, pemanggilan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna untuk dimintai klarifikasi terkait alat bukti yang dimiliki Bawaslu yakni rekaman video dan foto dalam keterlibatan kampanye salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kecamatan Cisarua beberapa waktu lalu.
“Kita mengundang Bupati KBB untuk dimintai keterangan, namun hasilnya belum bisa disimpulkan, untuk saat ini kita sudah mengantongi 2 alat bukti seperti video rekaman dan foto,” kata Ai Wildani. .
Lebih lanjut Ai mengatakan, Aa Umbara dicehcar 20 pertanyaan selama kurang lebih 2 jam, namun Bawaslu belum dapat memberikan kesimpulan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Bandung Barat tersebut. Pasalnya, proses ini merupakan tahap pertama dalam mengumpulkan data dan klarifikasi terkait kedua alat bukti.
“proses ini adalah meminta keterangan atau klarifikasi Bupati atas ucapan yang disampaikan dalam sebuah kegiatan, dalam pemeriksaan kurang lebih 20 pertanyaan kita berikan kepada bupati” tambahnya.
Namun demikian, proses ini masih dalam kajian, untuk dijadikan bahan pembahasan untuk langkah selanjutnya dengan melibatkan beberapa pihak baik Bawaslu KBB, Kejaksaan dan Kepolisian selanjutnya baru ada kesimpulan dan putusan.
“Dalam waktu secepatnya kita akan menggelar pembahasan kedua, perlu dikaji terlebih dahulu dari berbagai unsur baik dari sisi bawaslu, kejaksaan dan kepolisian dan baru nanti memutuskan, apakah ini akan berlanjut atau tidak.” Tandasnya.
Sementara itu, Aa Umbara Sutisna usai dimintai keterangan mengatakan, bahwa kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan dirinya untuk mengkampanyekan salah satu Caleg dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
“Saat itu saya hanya spontanitas saja, tidak ada maksud untuk mengkampanyekan salah satu Calon, dan yang ditanyakan Bawaslu, saya juga lupa kapan,” pungkasnya. (WIT)