• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Rabu, 10 Desember, 2025
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Keempat Pelaku Pengeroyok Jakmania Cabut Banding

by Hendra Hidayat
19 November 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
Keempat Pelaku Pengeroyok Jakmania Cabut Banding
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyok Jakmania Haringga Sirla resmi mencabut permohonan banding atas putusan vonis hakim pada hari Jumat (16/11/2108) lalu. Pencabutan banding tersebut atas kesepakatan keluarga bahwa anak mereka bersalah.

Menurut ketua tim kuasa hukum, Dadang Sukmawijaya menjelaskan, pencabutan banding terhadap keempat pelaku anak yaitu SH (17),AAP (15),TD (17), dan AF (16) merupakan keinginan pihak keluarga pelaku anak yang sebelumnya mengajukan banding. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu pihak keluarga pelaku anak menyadari bahwa anak mereka tersebut bersalah.

“Alasan banding dicabut, keluarga dan pelaku sepakat bahwa mereka salah,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, Hakim tunggal pengadilan Anak PN Bandung memvonis SH dan AAP hukuman 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.

Masih menurut Dadang, keluarga yakin dari kejadian tersebut terdapat pembelajaran berharga dan dikemudian hari para pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakan pidana serta akan bertaubat untuk kembali kepada jalan yang sesuai dengan ajaran Islam.

“Pencabutan banding merupakan hal biasa yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga dan hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang, Pasal 235 ayat 1 KUHAP,” ujarnya. (As)

Previous Post

Dalam 2 Bulan ASN Bandung Barat Lumpat

Next Post

SMAN 2 Padalarang Siap Laksanakan PAS Berbasis Digital

Hendra Hidayat

Next Post
SMAN 2 Padalarang Siap Laksanakan PAS Berbasis Digital

SMAN 2 Padalarang Siap Laksanakan PAS Berbasis Digital

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In