Bandung, BBPOS – Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyok Jakmania Haringga Sirla resmi mencabut permohonan banding atas putusan vonis hakim pada hari Jumat (16/11/2108) lalu. Pencabutan banding tersebut atas kesepakatan keluarga bahwa anak mereka bersalah.
Menurut ketua tim kuasa hukum, Dadang Sukmawijaya menjelaskan, pencabutan banding terhadap keempat pelaku anak yaitu SH (17),AAP (15),TD (17), dan AF (16) merupakan keinginan pihak keluarga pelaku anak yang sebelumnya mengajukan banding. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu pihak keluarga pelaku anak menyadari bahwa anak mereka tersebut bersalah.
“Alasan banding dicabut, keluarga dan pelaku sepakat bahwa mereka salah,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
Sebelumnya, Hakim tunggal pengadilan Anak PN Bandung memvonis SH dan AAP hukuman 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.
Masih menurut Dadang, keluarga yakin dari kejadian tersebut terdapat pembelajaran berharga dan dikemudian hari para pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakan pidana serta akan bertaubat untuk kembali kepada jalan yang sesuai dengan ajaran Islam.
“Pencabutan banding merupakan hal biasa yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga dan hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang, Pasal 235 ayat 1 KUHAP,” ujarnya. (As)