Lembang, BBPOS – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) proyek KCIC terancam hilang.
Pasalnya, pihak pengembang enggan membayar BPHTB dari penjualan tanah dan bangunan yang diperuntukan untuk proyek KCIC dengan dalih akan dialokasikan untuk menyediakan fasilitas umum (Fasum).
Hal tersebut diungkapkan Wakli Komisi II DPRD kabupaten Bandung Barat, Maryono pada BBPOS disela-sela rapat paripurna, di Hotel San Gria, Lembang, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, untuk proses pengalihan aset yang dimiliki untuk dijadikan Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat setidaknya memenuhi dua syarat yakni si penjual membayar PPH dan pembeli membayar BPHTB.
“Nah pihak KCIC itu tidak mau membayar BPHTB,”katanya.
Maryono mengatakan, pihaknya (DPRD KBB) sempat mengundang Pemda Bandung Barat yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mengetahui sejauh mana progress proyek KCIC yang ada di KBB.
“Saya tanya bagaimana proyek KCIC, katanya tidak mau membayar BPHTB dengan alasan untuk fasum,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, luas tanah dan bangunan yang dibeli oleh pihak KCIC tersebut kurang lebih sepanjang 25,1 KM dan lebar rata-rata 16 meter.
“Per meter kali berapa, sudah terbayang PAD KBB yang hilang berapa banyak,” katanya.
Maryono sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang akan menghentikan proyek KCIC jika tidak menguntungkan bagi warga Bandung Barat.
“Regulasinya harus ditempuh, saya setuju dengan pak Bupati, keuntungan apa yang akan diperoleh warga Bandung Barat,” katanya.
Rencananya dalam waktu dekat, DPRD KBB akan memanggil pihak terkait yakni Pemda Bandung Barat dan pengembang. Bahkan kata Maryono tidak menutup kemungkinan DPRD akan membentuk pansus proyek KCIC.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil,”pungkasnya. (Advetorial)