Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah 10 Tahun Meningkat, DP2KBP3A Bandung Barat Berikan Pendampingan
NGAMPRAH,BBPOS- Entah kenapa, kasus pelecehan terhadap anak di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) belakangan, korbannya dominan berusia di bawah 10 tahun.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB, Rini Haryani menyebutkan, sepanjang tahun ini, 6 dari 17 kasus pelecehan menimpa anak berusia di bawah 10 tahun.
Selebihnya, menimpa anak di atas 10 tahun, bahkan ada diantaranya anak disabilitas yang berusia 14 dan 16 tahun.
Mirisnya, pelaku pelecehan adalah orang-orang dekat dengan korban. Bahkan diantaranya, pelaku merupakan kakek korban sendiri.
“Pelaku kebanyakan oleh orang terdekat seperti, kakeknya, bapak tiri hingga tetangga dekat,” ujar Rini di Ngamprah, Senin (5/6/2025).
Selain kasus pelecehan, pihaknya juga mendapat laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anak.
Total kasus yang menimpa anak Bandung Barat, berdasarkan rekapitulasi Bidang PPPA jumlahnya mencapai 17 kasus per Mei 2025. Sudah termasuk termasuk korban pelecehan di bawah usia 10 tahun
“Jumlah laporan yang kami terima kembali meningkat, untuk jumlahnya sekarang 35 kasus kekerasan anak dan perempuan,” ungkapnya.
Ketika memperoleh pengaduan tentang kasus pelecehan tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui DP2KBP3A berupaya membantu korban. Salah satunya dengan memberikan pendampingan terhadap korban, mulai memberikan layanan psikolog, visum, serta
pemantauan kondisi visik bagi para korban, bahkan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar si pelaku diproses secara hukum.
Melakukan pendampingan yang dilakukan selama ini, memiliki tantangan tersendiri. Pihaknya mencoba berkoordinasi lintas sektoral, karena bidang yang digarapnya memiliki batasan-batasan.
“Alhamdulilah hasil koordinasi itu ada solusi untuk penanganan kasusnya. Semisal dua anak dari Cipatat, korban eksploitasi orang tuanya, kini mereka sudah tinggal di Panti, walaupun terpisah. Satu di Panti Ciumbuleuit, satunya di Panti Subang,” terangnya.
Kedua anak yang tinggal di panti tersebut, kondisinya baik-baik saja. Bahkan mereka mulai bersekolah.
Dibalik memperjuangkan korban kasus pelecehan atau KDRT, Rini menyatakan masih ada persoalan yang cukup rumit penanganannya.
Sampai dengan saat ini, KBB belum mempunyai tempat penampungan yang aman dan memadai.
Ada beberapa kasus, kehadiran korban tidak diinginkan oleh pihak keluarganya. Sementara Wiyata Guna, hanya bisa menampung selama 6 bulan saja.
“Nah kalau sudah 6 bulan di Wyata Guna, nanti mereka harus kemana? Sementara keluarganya menolak. Ini jadi PeeR kita semua, ” ungkap Rini.
Terkait asal usul korban pelecehan dan KDRT pada anak ini kata Rini, nyaris ada di semua kecamatan di wilayah Bandung Barat.
“Jadi merata dari mulai wilayah Selatan, Utara, Timur hingga wilayah Barat Kabupaten Bandung Barat terdapat kasus,” pungkasnya.***