JAKARTA,BBPOS – Kasus suap yang menjerat mantan Bupati Bandung Barat, Almarhum Abubakar dan beberapa Pejabat Pemda lainnya mulai muncul kembali ke permukaan. Pasalnya, salah seorang motor penggerak perjuangan pemekaran KBB (ASA) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mentuntaskan penyelesaian kasus Korupsi yang sudah ditanganinya sejak tahun 2018.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2019 lalu itu, Almarhum Abu Bakar diduga menerima suap dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan kampanye sang istri, Elin Suharliah yang maju sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Almarhum Abu Bakar telah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Meski demikian, terdapat sejumlah pejabat di Pemkab Bandung Barat yang turut memberikan uang suap kepada Almarhum Abubakar berdasarkan fakta persidangan.
“Ada 14 orang pejabat setingkat eselon 2 yang kami sertakan namanya dan sudah kami berikan ke KPK sebagai laporan kami. Berdasarkan fakta persidangan, para pejabat ini aktif memberikan uang kepada almarhum Abubakar,” ujar tokoh masyarakat Bandung Barat, Asep Suhardi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Asep menyebut, belasan pejabat tersebut hingga kini masih aktif di pemerintahan Bandung Barat. Asep berharap KPK memberikan pernyataan mengenai status hukum kasus ini, apakah dilanjutkan atau tidak. Hal ini, menurut Asep penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Kita ingin ada kepastian hukum, status 14 pejabat ini. Dari tingkat Sekda sampai kadis,” ujarnya.
Asep menjelaskan, hingga sampai ini banyak warga Kabupaten Bandung Barat yang tak nyaman karena pejabatnya yang disebut memberikan uang kapada almarhum Abu Bakar, namun masih bekerja seperti biasa. Kasus ini, kata dia, membuat roda pemerintahan Pemkab Bandung Barat tersandera.
“Seperti tak terjadi apa-apa. Aman-aman saja karena sudah lama tidak juga ditindak oleh KPK,” keluhnya.
Asep berharap, laporannya ke KPK saat ini bisa segera ditindaklanjuti agar pemerintahan Bandung Barat bisa berjalan baik.
Selain almarhum Abu Bakar, dalam kasus tersebut, KPK juga telah menjerat mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat serta mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Adiyoto. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan.
Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi mengatakan, karena dari fakta persidangan terbukti masih ada sejumlah pejabat yang terlibat suap menyuap yang status hukumnya menggantung.
“Nilai positif dari penyelesaian kasus ini tentunya diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pemangku jabatan dilingkungan KBB. Meskipun pandangan dari berbagai kalangan, bahwa korupsi ini ibarat penyakit kanker yang sudah menjalar keseluruh organ tubuh,” tandasnya.
Namun demikian, lanjut dia, setidaknya hal ini sebagai pelajaran berharga bagi yang berkiprah dilingkungan kekuasaan untuk lebih waspada dan berhati-hati.
“Karena pada akhirnya fakta menunjukan bahwa tidak ada tempat persembunyian bagi pihak yang melanggar,” pungkasnya.