• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Karst Citatah Menghilang dari Peta Kawasan Lindung

by Ibam
20 April 2025
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Karst Citatah Menghilang dari Peta Kawasan Lindung
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Kawasan lindung Karst Citatah diduga tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2024.

Hilangnya status kawasan lindung ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.Pasalnya, Karts Citatah Tersebut dikenal sebagai benteng geologis dan warisan alam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat, Septian Insan Wibawa, menilai perubahan itu berpotensi sebagai bentuk manipulasi sistem tata ruang yang sarat kepentingan privat.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa penghilangan status lindung Karst Citatah merupakan bentuk regulatory capture, di mana kebijakan publik justru dibentuk untuk melayani kepentingan korporasi, bukan masyarakat,” tegas Septian saat diwawancarai. Sabtu, (19/04/2025).

Ia mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah aktivitas PT. Bumi Adya Indonesia di Kecamatan Cipatat. Perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan lindung geologi versi Perda RTRW No. 2 Tahun 2012.

Namun, setelah terbitnya Perda RTRW No. 2 Tahun 2024, kawasan tersebut tak lagi berstatus lindung secara eksplisit, membuka celah legalisasi aktivitas industri dan wisata berbasis eksploitasi.

Lebih lanjut, PT. Bumi Adya Indonesia juga tercatat pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.262-DPUTR/2022. Dalam keputusan itu, perusahaan dinyatakan melanggar izin bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, melanggar Pasal 195 PP No. 21 Tahun 2021. Nilai sanksi mencapai Rp2,5 miliar, namun bukan berupa denda ke kas daerah, melainkan dalam bentuk rehabilitasi infrastruktur publik seperti kantor kecamatan, puskesmas, posyandu, dan jalan kabupaten.

“Model sanksi seperti ini rawan disalahartikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, tapi kompensasi eksploitatif yang justru mengaburkan batas antara pelanggaran dan legalisasi,” ujar Septian.

Lebih lanjut, ia menilai pola ini tidak hanya cacat etis tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Perubahan status kawasan lindung dalam RTRW, jika terbukti bertujuan memberi ruang legal bagi PT. Bumi Adya Indonesia, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Hal ini dapat melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta membuka peluang penerapan pasal pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap proses penyusunan Perda RTRW 2024. Harus diungkap apakah perubahan ini memang disengaja untuk mengakomodasi kepentingan korporasi tertentu,” katanya.

Sebagai respons atas situasi ini, PW SEMMI Jabar mengeluarkan lima rekomendasi strategis:

1. Mendesak Direktorat GAKKUM KLHK untuk melakukan penyelidikan awal terhadap seluruh dokumen penyusunan Perda RTRW 2024, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berita acara konsultasi publik.

2. Meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Bupati serta DPRD Kabupaten Bandung Barat atas hilangnya status lindung Karst Citatah dalam dokumen resmi RTRW.

3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan rekomendasi evaluasi substansi perda dan melakukan koreksi regulasi melalui mekanisme administratif.

4. Menuntut penghentian sementara seluruh izin pemanfaatan ruang di Kecamatan Cipatat hingga status kawasan lindung diklarifikasi kembali.

5. Mendorong pembentukan forum pemantauan tata ruang berbasis masyarakat, guna meningkatkan partisipasi publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Kita tidak bisa membiarkan ruang publik dikorbankan demi keuntungan privat. Ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi soal keberlanjutan dan keadilan bagi generasi yang akan datang,” pungkas Septian.

Tags: #dprd kbb#kabupaten bandung barat#pemda bandung baratCarts citatahraperda rtrwRTRW
Previous Post

12 Desa di KBB Kekosongan Jabatan, 5 Desa Baru Diisi PAW dan 1 Penjabat Kepala Desa

Next Post

Resmi Dilantik, Pengurus PTMSI KBB Targetkan Ini

Ibam

Next Post
Resmi Dilantik, Pengurus PTMSI KBB Targetkan Ini

Resmi Dilantik, Pengurus PTMSI KBB Targetkan Ini

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In