NGAMPRAH, BBPOS – Lima Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa dan satu Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat resmi dilantik Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail pada Kamis 17 April 2025.
Adapun lima orang PAW kepala desa yang dilantik bakal bertugas untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Sukasari, Kecamatan Gununghalu, Desa Cicangkang Hilir, Kecamatan Cipongkor, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua dan Desa Lembang, Kecamatan Lembang.
Sementara untuk Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu satu orang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Secara keseluruhan, ada 12 desa di Bandung Barat yang mengalami kekosongan kursi kepala desa,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail usai pelantikan di Bale Gempungan, Gedung B Lantai 4 Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Dia menjelaskan, kekosongan kepala desa di wilayahnya disebabkan beberapa faktor, seperti pencalonan legislatif, wafatnya kepala desa hingga permasalahan hukum.
“Sesuai regulasi pemilihan kepala desa PAW dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan,” jelasnya.
Namun, ungkap dia, lantaran tahapan Pemilu 2024-2025 prosesi pemilihan kepala desa baru bisa terlaksana pasca pesta demokrasi rampung.
“Melalui proses musyawarah desa yang demokratis, hari ini kita melantik lima PAW Kepala Desa dan satu Pj Kepala desa,”
Pemerintah desa, kata dia, merupakan ujung tombak pembangunan. Sebab, kepala desa bukan hanya pemimpin administratif namun juga penggerak masyarakat dan pelayan publik.
“Saya harap para kepala desa yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri, memahami aturan, menjalin komunikasidengan seluruh unsur desa dan berkonsultasi dengan unsur supra desa,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyebut, pelantikan itu juga merupakan bagian komitmen dalam mewujudkan visi Kabupaten Bandung Barat yang Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis (AMANAH).
“Semua itu bermula dari desa, ketika desa kuat maka Bandung Barat akan menjadi daerah yang kokoh, berkarakter, dan maju,” sebutnya.
Melalui Intruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, lanjut dia, pihaknya bakal membentuk koperasi desa merah putih sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan memperkuat ketahanan sosial.
“Ini membutuhkan sinergi dan semangat gotong royong antara pemerintah desa dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD KBB, Duddi Supriyadi meminta para kepala desa agar dapat merealisasikan semua yang terhimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan berlaku.
“Kami titip ada anggaran amanah dari pusat yaitu, dana desa. Bukan hanya itu saja ada sumber lain mulai dari, ADD, PADes dan lainnya semua yang terhimpun dalam APBDes harus direalisasikan semaksimal mungkin sesuai ketentuan berlaku,” ucapnya.***