Bandung, BBPOS – Berkas dugaan pemerasan kepala sekolah (Kepsek) di Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur Irvan Rivano, dilimpahkan JPU KPK.
Berkas limpahan terdakwa yang dipimpin oleh Zainal Abidin tersebut langsung diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. RE Martadinata, Selasa (23/4/2019) siang.
Saat mendaftarkan berkas ke Panmud Tipikor dan PTSP, tim JPU KPK membawa koper yang diduga berisi berkas acara pemerikasaan perkara (BAP) dan berkas dakwaan.
JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, ada empat berkas perkara kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap kepala sekolah di Cianjur ini oleh para terdakwa.
Pertama atasnama Bupati Cianjur Irvan Rivano, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy.
“Berkasnya baru kita limpahkan untuk empat terdakwa. Berkas perkara masing-masing, dipisah,” katanya kepada wartawan usai pelimpahan.
Setelah berkas dilimpahkan, kata Zainal, tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
“Selain berkas, para tersangka pun penahanannya kita pindahkan hari ini juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka Irvan Rivano dititipkan di Rutan Kebonwaru, Tubagus Cepi di Polrestabes, sisanya yakni Cecep Sobandi dan Rosidin di Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu Subuh.
Selanjutnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.
Pemerasan itu diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (ay)