• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

JPU KPK limpahkan Berkas Bupati Cianjur ke Pengadilan Tipikor Bandung

by Hilman Nul Hakim
23 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
JPU KPK limpahkan Berkas Bupati Cianjur ke Pengadilan Tipikor Bandung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Berkas dugaan pemerasan kepala sekolah (Kepsek) di Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur Irvan Rivano, dilimpahkan JPU KPK.

Berkas limpahan terdakwa yang dipimpin oleh Zainal Abidin tersebut langsung diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. RE Martadinata, Selasa (23/4/2019) siang.

Saat mendaftarkan berkas ke Panmud Tipikor dan PTSP, tim JPU KPK membawa koper yang diduga berisi berkas acara pemerikasaan perkara (BAP) dan berkas dakwaan.

JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, ada empat berkas perkara kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap kepala sekolah di Cianjur ini oleh para terdakwa.

Pertama atasnama Bupati Cianjur Irvan Rivano, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy.

“Berkasnya baru kita limpahkan untuk empat terdakwa. Berkas perkara masing-masing, dipisah,” katanya kepada wartawan usai pelimpahan.

Setelah berkas dilimpahkan, kata Zainal, tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

“Selain berkas, para tersangka pun penahanannya kita pindahkan hari ini juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka Irvan Rivano dititipkan di Rutan Kebonwaru, Tubagus Cepi di Polrestabes, sisanya yakni Cecep Sobandi dan Rosidin di Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu Subuh.

Selanjutnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.

Pemerasan itu diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (ay)

Tags: Bupati CianjurIrvan RivanoJPU KPKKadisdik Cianjur
Previous Post

Satu Unit Mobil Hangus Terbakar di Kotabaru Parahyangan

Next Post

Pengeroyok Haringga Sirla Minta Dibebaskan

Hilman Nul Hakim

Next Post
Pengeroyok Haringga Sirla Minta Dibebaskan

Pengeroyok Haringga Sirla Minta Dibebaskan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In