Bandung,BBPOS – Kuasa hukum para terdakwa pengeroyok Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya meminta majelis agar membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia menyatakan, dalam persidangan para terdakwa tidak terbukti bersalah menganiaya korban.
Hal itu diungkapkan dalam sidang nota pembelaan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan suporter Jakmania Haringga Sirla, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/4/2019).
Seperti diketahui JPU Kejari Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok Haringga Sirla hukuman penjara dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.
Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara 11 tahun penjara, Dadang Supriatna 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman 9 tahun penjara, Budiman 11,5 tahun penjara, Aldiansyah 11,5 tahun penjara, Cepi 8 tahun penjara, dan Joko Susilo 7 tahun penjara.
Dalam pleidoinya, Dadang mengatakan, jika berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
”Memohon agar majelis membebaskan para terdakwa, dan mengembalikan nama baik terdakwa di masyarakat,” katanya di persidangan.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, alasan para terdakwa tidak bersalah lantaran perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Pasalnya, selama di persidangan terungkap jika pengeroyokan dilakukan lebih dari 30 orang.
“Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa ada proses penangganan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, kata Dadang, perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Saat kejadian di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) para terdakwa terbawa emosi sehingga spontan melakukan tindakan tersebut.
Para terdakwa ikut melakukan pengeroyokan dengan korban yang sebelumnya sudah dikeroyok. Jadi para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla.
Selain itu, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hanya ada satu orang saksi yang melihat langsung, salah satu terdakwa bernama Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Namun, mengacu pada undang-undang, satu orang saksi tidak bisa dijadikan saksi.
“Asas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa. Bahwa bertitik tolak dari ketentuan, keterangan seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai suatu alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” ujarnya. (Ay)