Parongpong, BBPOS – Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Menurutnya, kehadiran PP itu membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Oleh karena, dirinya mendukung peraturan tersebut.
“Jujur, saya setuju. Tentu kita sebagai pekerja seni memang kesejahteraan juga perlu dipikirkan,” ungkap Hengki saat ditemui BBPOS, Kamis (8/4/2021).
Ia menilai, saat ini banyak banyak para musisi menciptakan lagu, namun kurang penghargaan. Dengan adanya PP ini, ia mengatakan dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.
“Peraturan ini menjadi cara untuk menjaga hak atas sebuah karya lagun dan ini sudah disuarakan oleh temen-temen musisi sejak lama. Mulai dari royalti di tempat karaoke dan lain sebagainya, penggiat seni juga,” kata dia
Untuk sosialisasi PP tersebut di wilayah KBB, ditegaskan Hengki, pihaknya akan menunggu arahan dari pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat.
Dirinya menilai, aturan baru ini perlu dilakukan secara tepat dan bijak agar tidak menjadi salah paham di kalangan tertentu.
“Kita menunggu arahan pemerintah pusat ya,” tutup Hengki.
Senada dikatakan mantan vokalis Nineball, Ray Shareza, dirinya mengaku PP tersebut akan memberikan keuntungan bagi musisi itu.
“Namanya aturan bebas saja saya setuju, cuma ketika seseorang menyanyikan lagu orang lain atau ciptaan orang lain yang menciptakan lagu itu harusnya dia beruntung,” singkat Ray.