Ngamprah, BBPOS – Para perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), harus gigit jari. Pasalnya, sejak Januari 2021 mereka belum menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap).
Ketua Forum Sekretaris Desa KBB, Rahmat Kurniawan mengatakan, gaji tersebut sangat diharapkan para perangkat desa, terlebih mendekati Ramadhan.
“Sebentar lagi Ramadhan, mereka harus memenuhi kebutuhan keluarganya, perangkat desa sangat mengharapkan,” ujar Rahmat saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, setiap bulannya untuk kepala desa Rp 3.500.000, sekretaris desa Rp 2.700.000 dan perangkat desa Rp 2.500.000 hingga kepala dusun Rp 2.050.000.
“Siltap paling diandalkan oleh mereka, sampai mereka pinjam sana sini untuk memenuhi keluarganya,” kata dia.
Ia menambahkan, keterlambatan realisasi anggaran tersebut, menurut Rahmat, ada penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
Khusus BPJS, ungkap Rahmat, ada ketidasinkronan antara data dari pihak BPJS dengan Pemkab Bandung Barat. Pembayaran iuran BPJS perangkat desa sendiri 1 persen di-cover Pemdes, 1 persen Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB dan 4 persen dari DPMD KBB.
“Yang jadi permasalahan belum sinkron antara data BPJS dengan Pemda karena dari segi perangkat desa yang terdaftar di BPJS katanya harus rekon terlebih dahulu. Harus penyesuaian lagi. Telat penyampaian dari DPMD, baru disampaikan tadi malam. Harusnya kan proaktif,” beber Rahmat.
Pihaknya berharap permasalahan ini segera selesai sehingga gaji yang tertunda sejak Januari 2021 bisa segera dicairkan secepatnya. Sebab banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPD KBB, Wandiana menjelaskan, ada dua kendala yang membuat ADD untuk Pemdes di KBB telat dicairkan. ADD sendiri di dalamnya memuat Siltap perangkat desa hingga staff.
Pertama, terang Wandiana, syarat untuk pencairan ADD itu Pemdes harus menyerahkan susunan APBdes, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Jadi dari 165 desa itu baru 23 desa yang sudah diverifikasi (APBdes-nya) oleh DPMD. Sekarang sudah diserahkan ke BKAD. Harus segera dicairkan karena sudah disusun APBdes,” jelas Wandiana.
Pihaknya mengklaim sudah melayangkan surat kepada pihak camat agar mengintruksikan Pemdes tepat waktu dalam menyusun APBdes.
“Karena itu amanat Permendagri. Makannya dinas membuat surat ke camat waktunya harus tepat dalam penyusunan APBdes,” sebutnya.
Diakui Wandiana, dalam penyusunan APBdes tahun ini ada kendala ketika muncul intruksi dari pemerintah pusat untuk memasukan anggaran sebesar 8 persen untuk kegiatan PPKM Mikro.
“Desa sudah musyawarah kaitan APBdes. Ketika ada intruksi 8 persen maka harus disesuaikan,” ucapnya.
Kemudian permasalahn kedua, beber Wandiana, memang ada ketidasinkronan data BPJS yang diinput melalui sistem oleh pihak desa.
“Apa yang tidak nyambung pas dikonfirmasi kaitan dengan BPJS. Perangkat desa sudah mengakui dia menginput tidak sesuai dengan data yang ada di BKAD,” pungkasnya.