NGAMPRAH,BBPOS- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bandung Barat, Dudi menegaskan aparatur desa di wilayahnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut ditegaskannya lantaran tahapan Pilkada Bandung Barat pada 27 November 2024 mendatang saat ini sudah berjalan.
Ia mengatakan, kepala desa tidak diperkenankan untuk berpihak dan mendukung salah satu paslon peserta Pilkada 2024 mendatang.
“Kepala Desa tidak boleh mendukung salah satu paslon Bupati. Maka dari itu, dalam waktu dekat pihak DPMD akan menyebarkan surat edaraan untuk 165 kepala desa beserta perangkat desa yang berada di KBB,” katanya.
Ia menambahkan, rangkaian kegiatan pemilu mulai dari pilpres, pileg kemarin termasuk pilkada mengacu pada regulasi yang mengatur netralitas kepala desa.
“Meski sudah ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang baru disahkan, pihaknya masih menunggu peraturan turunannya,” katanya.
“Kami akan konfirmasi lebih lanjut mengenai regulasi baru ini. Jika memang belum ada aturan turunannya, kami akan coba menggali apakah regulasi lama masih dapat digunakan dalam masa transisi seperti sekarang,” imbuhnya.
Terkait dengan aktivitas senam di desa-desa yang melibatkan calon-calon kepala daerah, Dudi mengatakan bahwa DPMD akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, DPMD hanya akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran yang menyangkut netralitas kepala desa.
“Kalau soal aktivitas senam yang diadakan calon-calon, mungkin ranahnya di Bawaslu. Kami akan menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu, kecuali dalam konteks pembinaan awal, kami tentu akan menyampaikan terkait pentingnya netralitas kepala desa,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai tindakan konkret DPMD terkait sosialisasi netralitas kepala desa, Dudi mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan lebih lanjut karena tahapan pilkada masih dalam proses Verfal (Verifikasi Faktual) calon bupati.
“Saat ini tahapan pilkada masih dalam proses verifikasi Faktual bakal calon. Setelah tahapan penetapan calon, kami akan mengeluarkan surat edaran terkait netralitas kepala desa.
Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya sikap netral dalam pelaksanaan demokrasi,” jelas Dudi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini akan menunggu anggaran perubahan APBD yang sedang dievaluasi.
Sosialisasi nantinya tidak hanya akan menyinggung soal netralitas, tetapi juga akan mencakup berbagai hal lain seperti pengelolaan keuangan desa.
“Untuk sosialisasi, kami masih menunggu perubahan APBD yang sedang dievaluasi. Dalam sosialisasi ini, selain netralitas, kami juga akan membahas topik lain seperti masalah keuangan desa,” tutup Dudi.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Dudi berharap bahwa kepala desa di KBB dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pilkada berlangsung.