Bandung,BBPOS- Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith, bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Persidangan kali ini, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan oleh penasehat hukum dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Jaksa, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.
‘Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum,’ kata Jaksa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa memohon majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan, yang di maksud dalam surat dakwaan.
‘Atas itu kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith,’ ucapnya.
Usai dibacakan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum, Ketua majelis hakim Edison Muhamad mengatakan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agendan putusan sela.
‘Satu minggu kedepan, untuk memutuskan diterima atau tidaknya,’ kata Edison. (AY)