Bandung, BBPOS – Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa hadir sebagai saksi dalan sidang lanjutan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta dengan dengan terdakwa Billy Sindoro cs, di Pengadilan Tipikor pada PN klas1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019).
Selain Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, KPK juga menghadirkan tujuh saksi lainnya yakni mantan Kadis Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro, staf bina marga Yani Firman, kadiskar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor, Asep Buhori, Daryanto, Kuswayan, dan Kadis DPMPTSP Jabar Dadang Mohammad.
Dalam sidang tersebut Iwa mengenakan baju batik berwarna hijau dan duduk berdampingan bersama Guntoro.
Iwa akan bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama.
Dalam sidang sebelumnya, nama Iwa disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk rekomendasi raperda RDTR terkait pembangunan proyek Meikarta.
“Saksi yang kita panggil delapan orang yang mulia,” kata jaksa KPK I Wayan Riana saat ditanya majelis soal jumlah saksi yang dihadirkan.
Kemudian jaksa KPK pun memanggil kedelapan orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Seperti diketahui, nama Iwa disebut pertama kali oleh Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam sidang tersebut disebut Iwa Karniwa menerima uang Rp 1 miliar dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar. (AY)