Bandung, BBPOS – Sekda Jawa Barat, Iwa Kurniwa terus membantah saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK terkait penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu terungkap saat Iwa Karniwa saat Iwa dijadikan saksi dugaan suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Klas1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019).
Koordinator JPU KPK, I Wayan Riyana awalnya menayakan pertemuannya bersama Kabid Tata Ruang PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.
Iwa mengaku pertemuan tersebut atas permintaanoleh anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, selanjutnya diperkenalkan dengan Neneng Rahmi.
“Cuma sebentar. Kalau untuk masalah ini (RDTR) datang ke kantor, saya Cuma sebentar,” katanya di persidangan.
Selanjutnya, Wayan pun menanyakan apakah Iwa sejumlah uang ke Neneng Rahmi (pengurusan RDTR?). Iwa pun membantahnya.
Sementara itu, JPU KPK lainnya, Yadyn kemudian menanyakan apakah Waras merupakan atasannya? Iwa pun membantahnya. Menurutnya, Waras merupakan anggota DPRD Jabar. Dirinya hadir untuk menjaga silaturahmi bukan urusan kerja.
“Kalau Waras bukan atasan saksi.kenapa datang kesana?”tanya Yadyn.
“Saya pulang kerja. Karena untuk menjaga hubungan dengan DPRD,” ujarnya.
Iwa mengaku, untuk urusan pekerjaan ia memlilih malakukan pertemuan tersebut di kantor. Oleh karena itu, Iwa dalam pertemuan di KM 72 hanya sebentar dan memeinta mereka (Neneng) untuk datang ke kantornya.
Kemudian Yadyn pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Iwa karniwa sebagai saksi di KPK. Dalam BAP tersebut ia mengaku diminta oleh Waras untuk bertemu terkait urusan dinas dengan Neneng, Sulaiman (DPRD Bekasi) dan seorang laki-laki tidak dikenal di Starbuck Coffe di KM 72 Tol Purbaleunyi.
“Kalau memang ingin tertib administrasi kenapa tidak datang ke kantor. Kenapa sekonyong-konyong saksi ada disana,” ujarnya.
Ditanya seperti itu, Iwa terdiam. Sementara terkait pertemuannya bersama mereka (Neneng) di kantornya terkait urusan RDTR. Saat itu Iwa mengaku tidak mempunyai kewenangan, kare itu urusan langsung Gubernur dan bisa langsung menghubungi sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang daerah (BKPRD).
“Saat itu mereka ingin mengetahi prosedur RDTD . Tapi saya gak bisa bantu karena saya bukan ketua BKPRD,” katanya.
“Kalau inginmengetahui prosedur bisa kebawahan saudara?saudara tidak tau permintaan 1 miliar?,” tanya Yadyn.
Iwa pun kembali membantahnya. Yadyn kemudian meminta agar Iwa jujur karena telah disumpah. Namun Iwa tetap pada keterangannya.
Sementara itu, Majelis Hakim Tipikor menilai Iwa Karniwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Pasalnya, Iwa Karniwa selain membantah menerima uang Rp 1 miliar juga membantah pernyataannya dalam BAP penyidik KPK.
Selanjutnya, JPU KPK, Yadyn menanyakan perihal tawaran dari Waras setelah pertemuan di KM 72 tol Purbaleunyi. Apakah benar nanti jika rekomendasi RDTR keluar akan diberikan bantuan berupa banner.
“iya, tapi saya tidak pernah meminta,” kata Iwa.
“Apakah ada pemberian Banner?,” kembali Yadyn bertanya.
“Tidak (pemberian Banner),” tegas Iwa.
Yadyn kembali membacakan BAP Iwa Karniwa saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Dalam BAP tersebut, Iwa mengatakan jika banner tersebut sebagai promosi dirinya untuk menjadi Calon Gubernur (Cagub) Jabar di PDIP pada November 2018.
“Desember banner itu sudah dipasang. Anda bilang, ya sudah kalau begitumah terima kasih. Padahal saya tidak bisa membantu. Yang saya ketahui pemberian banner itu terkait RDTR,” sebut Yadyn membacakan BAP Iwa.
“BAP benar (ditandatangani). Saya baca, tapi terakhir saya buru buru.Karena saya tidak prnah meminta dan menerima,” ujarnya.
Iwa pun menegaskan dirinya tidak pernah meminta banner dan menyebutkan akan mencalonkan diri jadi Balongub saat pertemuan. Begitu juga soal adanya titipan untuknya dari Sulaeman anggota DPRD bekasi.
Selanjutnya, anggota Majelis, Tardi mengatakan bahwa dua orang saksi yakni Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln menyebutkan jika Iwa meminta Rp 1 miliar. Iwa lagi lagi membantahnya.
“Nanti dibuktikan kembali setelah konfrontir. Jangan sampai bapak bilang gak nerima. Tapi kan perlu dibuktikan,” ujarnya.
Hakim pun lantas memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln untuk dikonfrontir pada sidang berikutnya, yakni Senin (4/2/2019).
Selain itu, Hakim lainnya, Lindawati menyebutkan bahwa keterangan (Iwa) tidak konsisten. Sementar dua saksi lainnya menyebutkan jika dirinya memeinta Rp 1 miliar.
“Saya ingatkan, dua saksi lainnya mengatakan anda meminta Rp 1 miliar,” ujarnya.
“Yang jelas saya tidak pernah menerima dan meminta,” bantah Iwa. (Ay)