• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Itoc Tochija Terancam Hukuman 20 Tahun penjara

by Hendra Hidayat
11 Maret 2019
in Headline, Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Itoc Tochija Terancam Hukuman 20 Tahun penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS- Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija yang kini masih menjalani masa hukuman tujuh tahun, kembali terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PD Jatimandiri TA 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3/2019).

Sidang dipimpin majelis Mohammad Razad di ruang tiga PN Bandung. Itoc hadir di persidangan dengan mengenakan batik, dan duduk di kursi pesakitan dengan membawa alat bantu pernafasan.

Saat ini Itoc berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Sebelumnya pada Agustus 2017, Itoc dipidana penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejari Bandung Harjo menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buwana Wisesa dan mantan direktur PD Jati Mandiri Adjan Sudjana melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengakan dana penyertaan modal di APBD 2006-2007.

“Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Cimahi, Adjan Sudjana dan ‎Idris Ismail, negara dirugikan Rp 37,48,065,273 (Rp 37,4 miliar),” kata JPU Kejari Cimahi Harjo.

Atas perbuatannya, terdakwa Itoc Tochija dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. (AY)

Tags: Itoc tohijaMantan wali kota cimahiPemkot cimahiTerancam 20 tahun penjara
Previous Post

Aa Umbara Berikan Kebahagiaan Kepada Nenek Ikah

Next Post

Surat Suara Pemilu DPD Jabar Tiba di KPU KBB

Hendra Hidayat

Next Post
Surat Suara Pemilu DPD Jabar Tiba di KPU KBB

Surat Suara Pemilu DPD Jabar Tiba di KPU KBB

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In