Bandung, BBPOS – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar didakwa JPU KPK dengan dakwaan alternatif, Irvan pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Fisik SMP di Cianjur, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (29/4/2019). Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 6,9 miliar.
Dalam dakwaanya JPU KPK, Ali Fikri menyebutkan jika terdakwa Irvan Rivano Muchtar bersama-sama dengan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan Cepy Septhiady yang tidak lain adalah kakak ipar Irvan dalam tuntutan terpisah telah melakukan perbuatan secara sengaja melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Cianjur.
“Yakni memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik SMP di Cianjur,” katanya.
Seperti diketahui, pemotongan yang dilakukan para terdakwa, mencapai total Rp6.943.860.000. Semua pemotongan dana tersebut berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda hingga 20 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ay)