• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Inspektorat Akan Panggil Kadisnaker Terkait Surat Rekomendasi UMK Ganda

by Suwitno Gimnastiar
8 Desember 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Inspektorat Akan Panggil Kadisnaker Terkait Surat Rekomendasi UMK Ganda
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG, BBPOS,- Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan segera memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB terkait dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023.

“Terkait dua surat rekomendasi yang sempat viral dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Kadisnakertrans Panji Hermawan,” kata Yadi di Padalarang, Kamis (8/12/2022).

Dia mengatakan, Inspektorat akan mencari informasi terhadap kebenaran dugaan tersebut. Selain itu, pemanggilan itu bukan hanya untuk Panji saja melainkan seluruh jajaran Disnakertrans KBB.

“Semua akan kita panggil, dan kita akan melakukan klarifikasi kepada Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda,” ungkapnya.

Yadi menyebut, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.

“Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Pasalnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.

“Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.

“Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan,” tuturnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratKadisnaker kbbsurat rekomendasi ganda
Previous Post

Dukung Akses Stasiun KCJB, Jalan Panaris Diperlebar dan Akan Dibangun Flyover

Next Post

Bupati Bandung Barat Lantik 451 Kepala Sekolah SD dan SMP

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Bupati Bandung Barat Lantik 451 Kepala Sekolah SD dan SMP

Bupati Bandung Barat Lantik 451 Kepala Sekolah SD dan SMP

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In