PADALARANG, BBPOS,- Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan segera memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB terkait dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023.
“Terkait dua surat rekomendasi yang sempat viral dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Kadisnakertrans Panji Hermawan,” kata Yadi di Padalarang, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, Inspektorat akan mencari informasi terhadap kebenaran dugaan tersebut. Selain itu, pemanggilan itu bukan hanya untuk Panji saja melainkan seluruh jajaran Disnakertrans KBB.
“Semua akan kita panggil, dan kita akan melakukan klarifikasi kepada Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda,” ungkapnya.
Yadi menyebut, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.
“Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Pasalnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.
“Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.
“Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan,” tuturnya.