• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ini Catatan Komisi IV Saat Mengunjungi Pabrik Indofood

by Hendry Nasir
1 November 2019
in Ekonomi, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Ini Catatan Komisi IV Saat Mengunjungi Pabrik Indofood
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, meminta PT. Indofood untuk menjadi pionir terdepan dalam mengatasi keluhan pegawai, terutama dalam hal kesejahteraan.

Dalam kunjungannya ke PT. Indofood, Ketua Komisi IV DPRD KBB Bagja Setiawan mengatakan, terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh para buruh terkait BPJS dan UMK pada aksi demontrasi pada 18 September 2019 lalu.

“Oleh sebab itu kami berharap PT.Indofood agar menjadi pionir di Bandung Barat. Sebab, karyawan bagian dari perusahaan dan kami sebagai wakil rakyat harus memperjuangkannya,” kata Bagja di ruang rapat PT. Indofood, Kamis (31/10/2019).

Selain memprotes BPJS dan UMK kata dia, para karyawan (buruh) meminta pengusaha untuk adil dalam mengambil sikap demi kepentingan karyawannya tersebut.

“Ini harus seimbang, bagaimana membangun pemerintahan serta pengusaha adalah bagian dari komponen membangun daerah,” kata dia.

Sebab, terdapat 4 item di UUD 1945 termasuk program pensiun, kadang-kadang masyarakat masih kurang paham.

Meskipun demikian Bagja percaya, PT. Indofood bisa mengimlementasikan apa yang menjadi tuntutan para buruh.

“Kita percaya PT. Indofood dapat mementingkan karyawannya,” imbuh dia.

Sementara itu Human Resources Departement (HRD) PT. Indofood, Agung Firdaus mengatakan, sejak tahun 2015 PT. Indofood, dalam mengambil kebijakan terkait buruh selalu sesuai dengan regulasi.

Selain itu, bagi karyawan yang pensiun tetap pada acuan regulasi aturan nomer 13 tahun 2003. Tetapi karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal.

“Kemudian untuk UMSK kita tetep arahnya kepada regulasi yang ada,” pungkasnya.

Tags: Dana CSRDisnaker KBBIndofoodKabupaten Bandung BaratKomisi IV dprd kbb
Previous Post

Ratusan Pelajar di KBB Deklarasi Anti Narkoba

Next Post

Hasil Seleksi Calon Kades Resmi Diumumkan

Hendry Nasir

Next Post
Hasil Seleksi Calon Kades Resmi Diumumkan

Hasil Seleksi Calon Kades Resmi Diumumkan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In