• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ingin Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya ?

by Hendra Hidayat
10 Oktober 2018
in Opini, Politik
Reading Time: 1 min read
0
Ingin Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya ?

Ilustrasi/Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BBPOS – PEMERINTAH mengeluarkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, didalamnya diatur mengenai jumlah nominal premi yaitu sebesar Rp. 200.000.000 dan piagam penghargaan.

Dalam pasal 7 ayat 2 tercantum mekanisme yang bisa dilakukan masyarakat jika mengetahui ada indikasi tindak pidana korupsi dengan melaporkannya langsung kepada pihak berwajib yang selanjutnya akan dicatat oleh petugas ataupun pihak yang berwenang disertai oleh identitas pelapor (KTP/identitas diri lainnya).

Sementara itu, dalam pasal 17 ayat 1 menyebutkan jumlah premi yang diberikan kepada pelapor yaitu sebesar Rp. 200.000.000. Namun demikian, premi tersebut bisa diambil pelapor jika laporannya sudah ditindak lanjuti oleh petugas terkait kebenaran laporan tindak pidana korupsi yang tercantum pada Pasal 15 ayat 3.

“Besaran Premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)” bunyi pasal 17 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari laman Setneg.go.id, Rabu (10/10/2018).

Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 juga menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang tertera dalam Pasal 12 ayat 4. Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi tidak merasa takut untuk menginformasikannya kepada pihak yang berwenang.

Peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pertanggal 18 September 2018 dan masuk dalam lembaran negara RI Tahun 2018 nomor 157. **

Tags: KPK
Previous Post

Beredar Foto Bupati dan Wakil Bupati Kbb Rp. 200.000

Next Post

Belajar Sejarah, Smp 2 Padalarang Kunjungi Guha Pawon

Hendra Hidayat

Next Post
Belajar Sejarah, Smp 2 Padalarang Kunjungi Guha Pawon

Belajar Sejarah, Smp 2 Padalarang Kunjungi Guha Pawon

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In