BBPOS – PEMERINTAH mengeluarkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, didalamnya diatur mengenai jumlah nominal premi yaitu sebesar Rp. 200.000.000 dan piagam penghargaan.
Dalam pasal 7 ayat 2 tercantum mekanisme yang bisa dilakukan masyarakat jika mengetahui ada indikasi tindak pidana korupsi dengan melaporkannya langsung kepada pihak berwajib yang selanjutnya akan dicatat oleh petugas ataupun pihak yang berwenang disertai oleh identitas pelapor (KTP/identitas diri lainnya).
Sementara itu, dalam pasal 17 ayat 1 menyebutkan jumlah premi yang diberikan kepada pelapor yaitu sebesar Rp. 200.000.000. Namun demikian, premi tersebut bisa diambil pelapor jika laporannya sudah ditindak lanjuti oleh petugas terkait kebenaran laporan tindak pidana korupsi yang tercantum pada Pasal 15 ayat 3.
“Besaran Premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)” bunyi pasal 17 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari laman Setneg.go.id, Rabu (10/10/2018).
Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 juga menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang tertera dalam Pasal 12 ayat 4. Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi tidak merasa takut untuk menginformasikannya kepada pihak yang berwenang.
Peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pertanggal 18 September 2018 dan masuk dalam lembaran negara RI Tahun 2018 nomor 157. **