Bandung, BBPOS – Pengembang Meikarta mengucurkan Rp 1 miliar ke DPMPTSP Bekasi, Guna mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) kendati sudah kadaluarsa.
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati saat mejadi saksi dalam kasus dugaan suap izin Meikarta, dengan terdakwa Billy Sindoro cs di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/1/2019).
Selain Dewi, JPU KPK juga menghadirkan lima orang saksi lainnya, yakni Sukmawati Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi,Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab, Carwinda PNS, Deni Mulyadi Camat Babelan, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhud PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekas.
Dalam sidang tersebut, Dewi mengaku ada aliran dana dari pengembang Meikarta untuk mengurus ke SKPD yang dipimpinnya, uang tersebut diperuntukan untuk kepengurusan SKRD dan IMB.
“Iya benar (ada uang dari Meikarta,” katanya saat ditanya JPU KPK.
Ia menyebutkan uang tersebut diterimanya dati Sukmawati yang disimpan dalam kardus bekas air mineral. Kemudian uang tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh staf di DPMPTSP.
”Jadi uang itu terbit setelah IMB terbit? Makanya karena ada penerimaan uang, prosedurnya jadi cacat (hukum),” kata JPU KPK Yadyn.
Selain adanya aliran uang, Kabid Perizinan DPMPTSP Bekasi Sukmawati mengaku jika penerbitan IMB untuk pembangunan proyek Meikarta menggunakan IPPT yang sudah habis masa berlakunya, atau kedaluarsa.
Namun demikian, jika mengikuti aturan seharusnya IMB itu dikeluarkan saat IPPT masih berlaku. Tetapu saat ditanya kenapa Sukmawati menandatanganinya, dia diam dan tidak berbicara.
Sementara itu, dari jumlah total 1 miliyar tersebut, kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan 100 jutanya akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam sidang yang sama, Muhammad Kasimin menjelaskan, uang Rp 1 Miliar tersebut diberikan saat sarapan pagi. Sebelumnya, sekitar Juli atau Agustus 2018 ia mendapat telepon dari Taryudi yang mengaku ingin bertemu.
Mereka berdua memutuskan bertemu di suatu lokasi bernama Pasar Modern. Saat bertemu, Kasimin yang masih duduk di mobil diberi uang yang disebut oleh Taryudi sebagai titipan.
Setelah itu ia menelepon Sukmawati Karnahadijat untuk berkoordinasi meminta arahan. “Saya dapat perintah ke saya untuk Kasimin dan teman-teman Rp 150 juta, Rp 250 juta kas. Bu Kadis bilang tolong titip ke Luki (Widayani). Lalu sisanya diserahkan ke Sukma,” terangnya.
Disinggung mengenai pengajuan IMB Meikarta, ia menjelaskan hal itu diajukan pada 10 September 2018. “IMB tahap pertama untuk 22 unit IMB, selanjutnya tanggal 18 (september) 2 IMB, 8 Oktober 5 IMB. Jadi total ada 29 IMB,” ucapnya.
Sidang yang dipimpin Tardi ditunda pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi. (Ay)