• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 13 Maret, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Hore,THR Harus Dibayar Full H-7

by Fitria Aulia
14 April 2021
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Hore,THR Harus Dibayar Full H-7
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada bulan Ramadhan 1442 H dibayarkan langsung tanpa dicicil sebelum tujuh hari pelaksanaan hari raya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan.

Kadisnakertrans, Panji Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhan maupun dari pihak perusahaan terkait kebijakan tersebut .

“Pada saat penandatanganan UMK Kab/Kota Bandung Barat beberapa waktu lalu, perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan untuk pembayaran THR,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Ia menambahkan, di Kabupaten Bandung Barat setidaknya terdapat 800 perusahaan yang terdiri dari perusahaan kecil, sedang maupun besar.

“Hingga saat ini tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun pembayaran secara dicicil. Hal itu terlihat dari belum adanya laporan tertulis kepada Disnakertrans,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada perusahaan yang mempunyai kendala dalam membayar THR, nantinya penyelesaian dilakukan dengan cara kedua pihak yakni perusahaan dan pekerja melakukan mediasi.

“Kalau ada yang seperti itu nantinya akan ada upaya mediasi, dengan catatan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” katanya.

Ia pun menegaskan, pada pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini dibayar sekaligus berdasarkan SE tersebut.

“Dalam SE tadi sudah jelas dibayar sekaligus, kalau dulu dicicil karena pandemi Covid-19 baru masuk dan benar benar berdampak pada perekonomian,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratBuruh pabrikDisnaker KBBDisnakertransTHRTunjangan Hari Raya
Previous Post

Satpol PP KBB Ingatkan Aktivitas Ekonomi Selama Ramadan Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Dikurangi

Fitria Aulia

Next Post
KBB Kekurangan Guru, Asep Ilyas: Guru Diminta untuk Tidak Mengejar Jabatan Struktural

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Dikurangi

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In