NGAMPRAH, BBPOS – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada bulan Ramadhan 1442 H dibayarkan langsung tanpa dicicil sebelum tujuh hari pelaksanaan hari raya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan.
Kadisnakertrans, Panji Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhan maupun dari pihak perusahaan terkait kebijakan tersebut .
“Pada saat penandatanganan UMK Kab/Kota Bandung Barat beberapa waktu lalu, perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan untuk pembayaran THR,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Ia menambahkan, di Kabupaten Bandung Barat setidaknya terdapat 800 perusahaan yang terdiri dari perusahaan kecil, sedang maupun besar.
“Hingga saat ini tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun pembayaran secara dicicil. Hal itu terlihat dari belum adanya laporan tertulis kepada Disnakertrans,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada perusahaan yang mempunyai kendala dalam membayar THR, nantinya penyelesaian dilakukan dengan cara kedua pihak yakni perusahaan dan pekerja melakukan mediasi.
“Kalau ada yang seperti itu nantinya akan ada upaya mediasi, dengan catatan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” katanya.
Ia pun menegaskan, pada pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini dibayar sekaligus berdasarkan SE tersebut.
“Dalam SE tadi sudah jelas dibayar sekaligus, kalau dulu dicicil karena pandemi Covid-19 baru masuk dan benar benar berdampak pada perekonomian,” pungkasnya.