Ngamprah, BBPOS – Selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh daerah, tak terkecuali Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikurangi.
Hal tersebut, tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Ilyas mengatakan, jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 hijriah minimal 32,5 jam dalam seminggu.
“Kita menindaklanjuti aturan itu, bahwa mulai memasuki Ramadhan penyesuaian masuk kerja itu diatur,” ujar Asep kepada BBPOS, Rabu (14/4/2021).
Ia mengungkapkan, secara rinci pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan pada surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Adapun untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.30. “Minimal 32,5 jam per minggu, dan itu harus terpenuhi,”
Ia menambahkan, selama bulan Ramadhan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).
“Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah,” kata dia.
Selain pengaturan saat masuk kerja lanjut Asep, para pegawai sudah tidak menggunakan finger frint, namun memakai aplikasi smart mobile yang dapat diunduh pada handphone masing-masing.
“Itu inisiasi BKPSDM dengan Kominfo KBB meluncurkan aplikasi itu ditengah pandemi. Aplikasi itu bisa ditentukan titik koordinatnya,” pungkasnya.