NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat,memberikan fasilitas penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawabarat Dedy Mulyadi, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan fasilitas penghapusan pembebasan tunggakan PBB diberikan untuk perorangan bagi semua golongan terhitung 2024 kebelakang.
“Fasilitas penghapusan PBB ini kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat, ini sebagi intruksi Bapak Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi. Kami bergerak cepat merealisasikan kebijakan ini,” ujar Bupati Jeje Ritchi Ismail, Rabu (20/8).
Oleh sebab itu, Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Bandung Barat mencakup PBB dari Buku 1 hingga Buku 5.
“Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun 2025. Sisanya, diskon 100 persen, alias gratis!” katanya.
Disinggung terkait potensi berkurangnya pendapatan daerah (PAD). Jeje memastikan Pemkab Bandung Barat mempunyai strategi khusus agar target PBB tahun berjalan dapat tercapai.
“Progam tersebut dibatasi mulai 19 Agustus sampai dengan 30 September 2025. Jadi diharapkan masyarakat segera membayar dengan datang ke MPP di Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah akan segera mensosialisasikan mekanisme pembebasan pajak kepada seluruh masyarakat melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial, website resmi, pengumuman di tingkat Kecamatan dan Desa.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddi Prabowo, menjelaskan mekanisme penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan dan denda PBB.
“Untuk tahun berjalan, kami tetap menargetkan pendapatan PBB sesuai rencana. Kami optimis target akan tercapai,” katanya.
Ia juga mengantisipasi adanya peningkatan jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini.
“Kemungkinan akan terjadi peningkatan volume masyarakat yang datang. Untuk itu, kami akan memaksimalkan pelayanan di Sistem Informasi Pelayanan (SIP),” ujarnya.
“Masyarakat bisa langsung datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik) di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB,” tambahnya.
Ia menghimbau, masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan PBB ini hingga 30 September 2025.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bandung Barat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu”, Pungkasnya.

