NGAMPRAH,BBPOS- Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bandung Barat terus dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, pengajuan pencairan ADD maupun penghasilan tetap (Siltap) telah mencapai 99 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi mengatakan, seiring terbitnya peraturan bupati (Perbub) No 1 tahun 2025 tentang alokasi dana desa (ADD) tersebut desa sudah dapat melakukan pencairan.
“Untuk pencairan ADD baru dua bulan Januari-Februai, yang mengajukan pencairan baru 99 Desa dari 165 Desa di KBB, sisanya sedang menyusul,” katanya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan ADD tersebut lantaran dampak pembahasan efiseinsi Dana Alokasi Kusus (DAK) dan Dana Aloksi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Dalam perencanan awal untuk ADD dari 165 sebesar Rp 130 miliar, semoga tidak terdampak Efisensi,” katanya.
Ia menegaskan, kendala penyaluran ADD tersebut secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, Ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa. Padahal dua dokumen itu adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa.
“Kita akan terus mengevaluasi penyaluran ADD sehingga untuk bulan maret,April pencairan tetap perbulan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan dana tersebut kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa diharapkan tetap terjaga, serta roda pemerintahan desa berjalan dengan baik.