Bandung, BBPOS – Guna mempercepat persetujuan substansif terkair Perda RDTR, mantan Kabid Penataan Ruang PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili mengaku sempat diajak oleh Henry Lincoln untuk bertemu Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Hal tersebut diungkapkan Neneng Rahmi dalam sidang suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Tardi tersebut, beragendakan pemeriksaan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Para terdakwa yang dihadirkan, yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Kadis PUPR Jamaludin, Kadia PTSP Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam persidangan JPU KPK, Yadyn menanyakan kepada terdakwa Neneng Rahmi soal pemberian uang terkait RDTR ke Pemprov Jabar dan selama proses pembahasan RDTR.
Seperti di sidang sebelumnya Neneng menyebutkan pemberian ke Pemprov Jabar itu kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar singapur atau sebesar 90 ribu.
“(Pemberian) itu untuk persetujuan substansif di Pemprov Jabar terkait Perda RDTR,” katanya.
Neneng pun mengaku semua pertemuan dengan pejabat di Pemprov Jabar ataupun anggota DPRD di Bekasi itu atas inisiasi Henry Lincoln yang saat itu menjabat sebagai Sekdis PUPR.
“Dia pun mengajak saya bertemu Ridwan Kamil. Namun belum sempat terealisasi,” katanya.
“Kenapa dia mengajak bertemu Ridwan Kamil?” tanya jaksa.
“Henry Lincoln ingin RDTR cepat selesai,” katanya.
“Apakah saat ini persetujuan substansif (RDTR) sudah ditandatangani,” tanya jaksa lagi.
Neneng mengaku untuk tingkat kabupaten dan DPRD Bekasi sudah, namun untuk substansifnya di Pemprov Jabar hingga kini belum keluar. (AY)