• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Hengky Siap Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat

by Suwitno Gimnastiar
3 Oktober 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Hengky Siap Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK pemberhentian Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Pemberhentian itu keluar setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 5 tahun penjara untuk Aa Umbara.

“Kita sudah menerima SK pemberhentian itu dari Kemendagri yang kita dapatkan dari Pemprov Jabar. SK pemberhentian itu per tanggal 29 September 2022, dan kita menerima tanggal 30 September 2022,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB, Sulena Faisal, Senin (3/10/2022).

Menurut Faisal, usai menerima SK tersebut, kemudian surat pemberhentian itu ditembuskan ke DPRD KBB.

“Jadi hari itu kami terima, dan kami langsung tembuskan ke DPRD,” katanya.

Untuk proses selanjutnya, kata Faisal dewan akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH), sudah terbit.

“Nanti Mendagri mengeluarkan SK Penunjukan Devinitif, dan turun lagi ke Gubernur untuk melantik (Hengky Kurniawan),” jelasnya.

Terpisah, Sekwan KBB Roni Rudiana mengatakan Sidang Paripurna Pengumuman PTDH untuk Aa Umbara Sutisna bakal digelar dewan pada Jum’at (7/10/2022) mendatang.

“Insha Allah kita jadwalkan Sidang Paripurna Jum’at nanti. Tapi sebelumnya akan dibahas di Banmus (Badan Musyawarah). Tentang gimana-gimananya, saya nggak bisa jawab. Bisa langsung saja tanyakan ke pimpinan,” ucapnya

Menanggapi persiapan pelantikan dirinya sebagai bupati devinitif, Hengky Kurniawan menyatakan, prosesnya ia serahkan sepenuhnya pada dewan. Karena itu merupakan ranah dewan berdasarkan surat dari Mendagri.

“Saya kembalikan ke teman-teman dewan. Karena surat dari Kemendagrinya sudah keluar. Mau dipercepat atau diperlambat, yang penting saling support, tentunya demi kelancaran pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya. Aa Umbara tersandung kasus tindakan korupsi Bansos Covid-19 pada tahun 2020.

Untuk tampuk pemerintahan, Mendagri melantik Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Penetapan status Plt Bupati itu merujuk pada formulir berita yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pemda, tanggal 9 April 2021.

Tags: #pemda bandung baratAa umbara sutisnaBupati Bandung BaratHengky Kurniawan
Previous Post

115 Peronil Satpol PP KBB Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

Next Post

Jalan Penghubung Dua RW di Desa Cikalongwetan Tertutup Longsor

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Jalan Penghubung Dua RW di Desa Cikalongwetan Tertutup Longsor

Jalan Penghubung Dua RW di Desa Cikalongwetan Tertutup Longsor

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In