NGAMPRAH, BBPOS,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK pemberhentian Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Pemberhentian itu keluar setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 5 tahun penjara untuk Aa Umbara.
“Kita sudah menerima SK pemberhentian itu dari Kemendagri yang kita dapatkan dari Pemprov Jabar. SK pemberhentian itu per tanggal 29 September 2022, dan kita menerima tanggal 30 September 2022,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB, Sulena Faisal, Senin (3/10/2022).
Menurut Faisal, usai menerima SK tersebut, kemudian surat pemberhentian itu ditembuskan ke DPRD KBB.
“Jadi hari itu kami terima, dan kami langsung tembuskan ke DPRD,” katanya.
Untuk proses selanjutnya, kata Faisal dewan akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH), sudah terbit.
“Nanti Mendagri mengeluarkan SK Penunjukan Devinitif, dan turun lagi ke Gubernur untuk melantik (Hengky Kurniawan),” jelasnya.
Terpisah, Sekwan KBB Roni Rudiana mengatakan Sidang Paripurna Pengumuman PTDH untuk Aa Umbara Sutisna bakal digelar dewan pada Jum’at (7/10/2022) mendatang.
“Insha Allah kita jadwalkan Sidang Paripurna Jum’at nanti. Tapi sebelumnya akan dibahas di Banmus (Badan Musyawarah). Tentang gimana-gimananya, saya nggak bisa jawab. Bisa langsung saja tanyakan ke pimpinan,” ucapnya
Menanggapi persiapan pelantikan dirinya sebagai bupati devinitif, Hengky Kurniawan menyatakan, prosesnya ia serahkan sepenuhnya pada dewan. Karena itu merupakan ranah dewan berdasarkan surat dari Mendagri.
“Saya kembalikan ke teman-teman dewan. Karena surat dari Kemendagrinya sudah keluar. Mau dipercepat atau diperlambat, yang penting saling support, tentunya demi kelancaran pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tutupnya.
Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya. Aa Umbara tersandung kasus tindakan korupsi Bansos Covid-19 pada tahun 2020.
Untuk tampuk pemerintahan, Mendagri melantik Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Penetapan status Plt Bupati itu merujuk pada formulir berita yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pemda, tanggal 9 April 2021.