Ngamprah, BBPOS – Camat Cipatat Iyep Tamchur Rachman diperiksa kepolisian, karena pembangunan Gudang Indo Grosir Ilegal alias tak berizin. Bahkan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak bupati menghentikan pembangunannya yang berlokasi di Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat.
“Ia betul diminta klarifikasi oleh penyidik,” ujar Iyep dihubungi, Senin (3/2/2020).
Iyep mengatakan, dirinya diperiksa terkait perizinan Indo Grosir yang dikeluarkannya. “Anak-anak (staf kecamatan) yang mengeluarkan izinnya,” tandasnya.
Camat diperiksa penyidik Polsek Cipatat bersama tiga staf kecamatan. “Ini masih tahap klarifikasi saja pada hari Kamis (30/1/2020),” sebutnya.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP), Tommy Mulyawan membenarkan, pihak Indo Grosir belum mengurus perizinannya.
“Berkasnya belum masuk ke saya. Orangnya juga belum menemui kok,” kata Tommy di temui di kantornya.
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, sedang melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut dengan memanggil Camat Cipatat. “Betul masih proses lidik,” katanya singkat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan meminta, Satpol PP dan dinas terkait untuk menghentikan proses pembangunan Indo Grosir tersebut. Ini sudah jelas melanggar Perda KBB No 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Kalau dibiarkan khawatir akan ada bangunan-bangunan tanpa izin di setiap kecamatan. Makanya saya mendesak Bupati untuk menindak tegas,” tandasnya.
Pantauan di lapangan, kendati belum ada izin dari Pemda KBB, pembangunan masih terus berjalan. Terlihat, ada pekerjaan pondasi bangunan.