• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Gudang Indo Grosir Ilegal, Camat Cipatat Diperiksa Polisi

by Hendry Nasir
3 Februari 2020
in Ekonomi, Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Gudang Indo Grosir Ilegal, Camat Cipatat Diperiksa Polisi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Camat Cipatat Iyep Tamchur Rachman diperiksa kepolisian, karena pembangunan Gudang Indo Grosir Ilegal alias tak berizin. Bahkan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak bupati menghentikan pembangunannya yang berlokasi di Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat.

“Ia betul diminta klarifikasi oleh penyidik,” ujar Iyep dihubungi, Senin (3/2/2020).

Iyep mengatakan, dirinya diperiksa terkait perizinan Indo Grosir yang dikeluarkannya. “Anak-anak (staf kecamatan) yang mengeluarkan izinnya,” tandasnya.

Camat diperiksa penyidik Polsek Cipatat bersama tiga staf kecamatan. “Ini masih tahap klarifikasi saja pada hari Kamis (30/1/2020),” sebutnya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP), Tommy Mulyawan membenarkan, pihak Indo Grosir belum mengurus perizinannya.

“Berkasnya belum masuk ke saya. Orangnya juga belum menemui kok,” kata Tommy di temui di kantornya.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, sedang melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut dengan memanggil Camat Cipatat. “Betul masih proses lidik,” katanya singkat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan meminta, Satpol PP dan dinas terkait untuk menghentikan proses pembangunan Indo Grosir tersebut. Ini sudah jelas melanggar Perda KBB No 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Kalau dibiarkan khawatir akan ada bangunan-bangunan tanpa izin di setiap kecamatan. Makanya saya mendesak Bupati untuk menindak tegas,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, kendati belum ada izin dari Pemda KBB, pembangunan masih terus berjalan. Terlihat, ada pekerjaan pondasi bangunan.

Tags: Camat cipatatIndo grosis ilegalIndogrosirKabupaten Bandung BaratPolsek Cipatat
Previous Post

Umbara Resmikan Jalan Desa Sadang Mekar Cisarua

Next Post

Umbara: Petugas Antar Langsung KTP ke Rumah Pemohon

Hendry Nasir

Next Post
Umbara: Petugas Antar Langsung KTP ke Rumah Pemohon

Umbara: Petugas Antar Langsung KTP ke Rumah Pemohon

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In