PADALARANG,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berencana mengalihfungsikan eks gedung DPRD di Jalan Raya Padalarang menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) pada awal 2027.
Gedung yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas wakil rakyat itu akan dimanfaatkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan di bawah pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rencana tersebut sekaligus menjadi langkah pemanfaatan kembali aset daerah yang saat ini belum difungsikan secara optimal. Terlebih, lokasi gedung yang berada di kawasan strategis dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (20/10), kondisi eks gedung DPRD KBB tersebut tampak memprihatinkan setelah aktivitas legislatif berpindah ke gedung baru di Jalan Raya Cisarua. Sejumlah fasilitas mulai mengalami kerusakan, sementara tumpukan sampah terlihat mengotori bagian dalam bangunan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena aset milik pemerintah daerah tersebut memiliki potensi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP KBB, Hendra Trismayadi, mengatakan, pemanfaatan eks gedung DPRD sebagai MPP diharapkan mampu menghadirkan akses pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya karena lokasinya berada di kawasan tengah kota.
“Nanti mukanya Bandung Barat ada di sini. Makanya kami akan optimalkan pelayanan publiknya,” kata Hendra.
Menurutnya, pengembangan MPP tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan bangunan yang sebelumnya tidak digunakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
” Kami menargetkan MPP di eks gedung DPRD KBB tersebut mulai difungsikan pada awal 2027,” katanya.
DPRD Soroti Pemanfaatan Aset Daerah
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandy Sopyandi, menegaskan bahwa eks gedung DPRD perlu segera difungsikan kembali agar aset daerah tersebut tidak terus terbengkalai.
Menurutnya, rencana pemanfaatan bangunan menjadi MPP di bawah pengelolaan DPMPTSP KBB dapat menjadi salah satu solusi untuk mengembalikan fungsi aset pemerintah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Makanya rencananya akan dipergunakan oleh DPMPTSP menjadi Mal Pelayanan Publik,” ujar Sandy.
Ia berharap rencana tersebut dapat direalisasikan sesuai target sehingga eks gedung DPRD tidak hanya kembali digunakan, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
Ia menegaskan, pemanfaatan kembali bangunan tersebut menjadi bagian penting dari upaya optimalisasi aset daerah.
“Keberadaan gedung milik pemerintah tidak berhenti sebagai bangunan fisik, tetapi dapat memberikan nilai guna melalui pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

