NGAMPRAH,BBPOS- Kasus dugaan korupsi Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 di RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Aktivis KBB, Asep Herna, meminta Kejari Kabupaten Bandung serius menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menduga terdapat hak tenaga kesehatan dalam pembayaran Jaspel Covid-19 yang tidak diberikan.
“KeJari Kabupaten Bandung harus serius menangani kasus ini. Informasi yang kami dapat, diduga ada hak jasa pelayanan tenaga kesehatan yang tidak diberikan,” kata Asep Herna, Jumat (21/8/2026).
Selain dugaan penyimpangan Jaspel, Asep menyoroti dugaan penimbunan sekitar empat ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di area belakang RSUD Cikalongwetan sejak 2020.
Menurut dia, limbah tersebut diduga ditimbun di dua lokasi dan kemudian dibakar hingga menimbulkan asap serta bau menyengat.
“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” ujarnya.
Asep menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.
Sementara terkait Jaspel Covid-19, Asep menduga terdapat pemotongan sebesar 20 persen dengan alasan dana tersebut akan dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam SK Tim Covid-19.
Dugaan pemotongan itu disebut terjadi pada periode kepemimpinan sejumlah direktur RSUD Cikalongwetan yang masing-masing berinisial dokter R, dokter MS, dan dokter W.
“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Asep juga menyoroti dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam laporan disebutkan terdapat dua rekening aktif yang digunakan pada 2020, sementara pendapatan BLUD semestinya masuk melalui rekening resmi sesuai ketentuan.
“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegasnya.
Ia mengatakan dokumen rekening koran dan bukti transaksi telah dilampirkan dalam laporan sebagai bahan penyelidikan. Pihaknya juga siap memberikan saksi maupun bukti tambahan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari RSUD Cikalongwetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait sejumlah dugaan tersebut.


