NGAMPRAH,BBPOS- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriyadi memastikan akan membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan di perubahan anggaran 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan keterbatasan anggaran di tahun 2024.
“Kita sudah komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dana klaim Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris RW dan RT ditunda terlebih dahulu. Kemudian, setelah proses pembayaran klaimnya bisa diproses,” kata Dudi di Ngamprah, Kamis (29/5).
Ia mengatakan, pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT dan RW di wilayahnya.
Akan tetapi dari awal tahun 2024 ini, pihaknya belum melaksanakannya kembali gegara adanya kenaikan harga premi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun total jumlah RT/RW yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar 10.000 orang lebih.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada dua kendala yang masih membuatnya dilema tentang masalah BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT dan RW tersebut.
“Yang jadi persoalan saat ini, kondisi ketersediaan anggaran masih terbatas dan adanya kenaikan harga iuran (premi) yang hampir mencapai 100 persen,” jelasnya.
Awalnya, harga premi pada tahun 2023 hanya Rp 10.000/orang dengan total menghabiskan dana sebesar Rp 1,495 Miliyar.
Sementara pada tahun 2024 ini, harga premi mengalami kenaikan menjadi Rp 18.940/orang dengan total yang harus terbayarkan Rp 2,6 Miliyar.
“Masalah dilanjut atau tidak kami sudah menyampaikaan itu ke pak Pj Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bandung Barat,” ucap Dudi.
Bahkan, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat terkait masalah BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT dan RW tersebut.
“Kami masih mengupayakan agar persoalan BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT/RW ini bisa terselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya. ***