• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

DPRD KBB Minta Plt Bupati Terbitkan Perbub Pesantren

by Hendry Nasir
7 Juli 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD KBB Minta Plt Bupati Terbitkan Perbub Pesantren
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LEMBANG, BBPOS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB meminta agar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, untuk menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda pesantren.

Ketua Bapemperda DRPD KBB, H.Ade Wawan,S.Pd.I mengatakan, perda pesantren terkait fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dan tinggal tugas Pemerintah Daerah menerbitkan Perbup nya

“Ruh Perda itu kan Perbup, jadi Perda yang sudah di paripurnakan saya meminta bagian hukum setda agar memproses registrasinya dan untuk segera dibuatkan perbupnya,” ujar Ade Wawan kepada BBPOS, Rabu (7/7/2022).

Menurutnya, di Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Bandung Barat menjadi rengking kedua dengan jumlah pondok pesantren (Ponpes) terbanyak setelah daerah Tasikmalaya. Karena itu, Perda tersebut layak di Perbupkan.

“Di KBB saja ada 700 lebih Ponpes, maka sekarang dengan adanya perda fasilitas penyelenggaraan itu alhamdulillah jadi adanya, rekognisi, afirmasi untuk Ponpes di KBB,” kata Ade Wawan.

Ia menambahkan, Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren di KBB secara garis besar, Perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan fasilitas pesantren oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat.

Karena itu, Wawan berharap, Pemkab Bandung Barat menindaklanjuti Perda tersebut. “Harapkan kami setelah perda iniu ditindaklanjuti di perbupnya jangan seperti di perda perda yang terdahulu tentang Diniyyah takmiliyyah yang tidak ada perbubnya sehingga tidak bisa dilaksanskan keberadaanya alias mandul karena tidak ada perbupnya,” ucapnya.

Berdasarkan catatan yang dimiliki Wawan, saat ini sudah ada 7 dari 12 Raperda yang sudah diparipurnakan, ketujuh Perda tersebut diantaranya tentang pasar rakyat, ketahanan pangan, kabupaten layak anak dan fasilitas penyelenggaraan pesantren, perda pencabutan perada no 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambang mineral dan batubara, pencabutan peraturan daerah no 14 tahun 2011 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah dan perumda air minum tirta wibawa mukti dan yang lainya akan segera dibahas dalam pansus yang telah di paripurnakan pada hari rabu 6 juli 2022

“Itu target kita ada tujuh Raperda agar diperbupkan termasuk fasilitas penyelenggaraan pesantren. Insha Allah di tahun 2022 ini sisanya pun kita paripurnakan,” pungkasnya.

Tags: #dprd kbb#kabupaten bandung barat#pemda bandung baratKabag HukumKetua Bamppemperda dprd kbbraperda
Previous Post

Heboh! Kerangka Manusia Utuh Ditemukan Tergantung di Gubuk Kampung Cibeletong KBB

Next Post

Alhamdulillah, Ribuan Guru Honorer Terima SK P3K

Hendry Nasir

Next Post
Alhamdulillah, Ribuan Guru Honorer Terima SK P3K

Alhamdulillah, Ribuan Guru Honorer Terima SK P3K

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In