LEMBANG, BBPOS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB meminta agar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, untuk menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda pesantren.
Ketua Bapemperda DRPD KBB, H.Ade Wawan,S.Pd.I mengatakan, perda pesantren terkait fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dan tinggal tugas Pemerintah Daerah menerbitkan Perbup nya
“Ruh Perda itu kan Perbup, jadi Perda yang sudah di paripurnakan saya meminta bagian hukum setda agar memproses registrasinya dan untuk segera dibuatkan perbupnya,” ujar Ade Wawan kepada BBPOS, Rabu (7/7/2022).
Menurutnya, di Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Bandung Barat menjadi rengking kedua dengan jumlah pondok pesantren (Ponpes) terbanyak setelah daerah Tasikmalaya. Karena itu, Perda tersebut layak di Perbupkan.
“Di KBB saja ada 700 lebih Ponpes, maka sekarang dengan adanya perda fasilitas penyelenggaraan itu alhamdulillah jadi adanya, rekognisi, afirmasi untuk Ponpes di KBB,” kata Ade Wawan.
Ia menambahkan, Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren di KBB secara garis besar, Perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan fasilitas pesantren oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat.
Karena itu, Wawan berharap, Pemkab Bandung Barat menindaklanjuti Perda tersebut. “Harapkan kami setelah perda iniu ditindaklanjuti di perbupnya jangan seperti di perda perda yang terdahulu tentang Diniyyah takmiliyyah yang tidak ada perbubnya sehingga tidak bisa dilaksanskan keberadaanya alias mandul karena tidak ada perbupnya,” ucapnya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Wawan, saat ini sudah ada 7 dari 12 Raperda yang sudah diparipurnakan, ketujuh Perda tersebut diantaranya tentang pasar rakyat, ketahanan pangan, kabupaten layak anak dan fasilitas penyelenggaraan pesantren, perda pencabutan perada no 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambang mineral dan batubara, pencabutan peraturan daerah no 14 tahun 2011 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah dan perumda air minum tirta wibawa mukti dan yang lainya akan segera dibahas dalam pansus yang telah di paripurnakan pada hari rabu 6 juli 2022
“Itu target kita ada tujuh Raperda agar diperbupkan termasuk fasilitas penyelenggaraan pesantren. Insha Allah di tahun 2022 ini sisanya pun kita paripurnakan,” pungkasnya.