NGAMPRAH, BBPOS-Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Aa Umbara Sutisnya, Rizky Rizgantara, saat dihubungi, Kamis (11/11/ 2021).
Ia menjelaskan, upaya banding tersebut dilakukan terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
“Jadi perjuangan kami tim penasihat hukum masih terus berlanjut untuk mengantarkan Aa Umbara guna menemukan keadilannya,” katanya.
Menurutnya, upaya banding itu ditempuh karena vonis yang dijatuhkan terhadap Aa Umbara tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan. Salah satunya, terkait fee 6 persen.
“Dalam fakta persidangan fee tersebut tidak terbukti karena Aa Umbara justru membeli sembako tersebut untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercover oleh APBD,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak sesuai fakta persidangan.
“Salah satunya terkait fee 6 persen. Faktanya dalam persidangan tidak ada fee 6 persen, itu pembelian Aa Umbara kepada M Totoh untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercover oleh APBD,” katanya.
Terkait jadwal dan keputusan banding tersebut, menunggu dari pengadilan tinggi Bandung. Kedepannya kuasa hukum Aa Umbara fokus mempersiapkan memori banding.
“Mohon doanya mudah-mudahan kedepannya keputusan sesuai yang diharapkan didasari hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara setelah terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis 4 November 2021.
Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain kurungan penjara, Aa Umbara juga didenda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan.