• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Disnaker KBB Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Penuh

by Fitria Aulia
14 April 2022
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Disnaker KBB Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Penuh
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Kepala Disnaker KBB, Panji Hermawan mengatakan untuk saat ini dinas sudah menyebarkan surat edaran (SE) terkait THR sekaligus melakukan monitoring ke semua perusahaan yang ada di KBB.

Ia menjelaskan, bahwa dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi ,” ujar Panji Hermawan kepada BBPOS, Kamis (14/4/2022).

Dia menyebutkan, dinas sudah menyiapkan layanan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans KBB.

“Buka jam hari kerja, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kami harap sih para pelaku usaha punya kesadaran untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” katanya.

Panji menegaskan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada karyawan berupa sanksi adminstrasi. Itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Jika ada aduan kita hanya bisa melapor ke tim pengawas provinsi, selanjutnya kita melakukan pengawasan serta mediasi yang berhak menjatuhkan sanksi nanti dari provinsi atau kementerian,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratDisnaker KBBLebaranTHR
Previous Post

Targetkan Sisa 111 Desa di KBB Sadar Hukum

Next Post

Karang Taruna KBB Targetkan Lahirkan Puluhan Ribu Petani Milenial

Fitria Aulia

Next Post
Karang Taruna KBB Targetkan Lahirkan Puluhan Ribu Petani Milenial

Karang Taruna KBB Targetkan Lahirkan Puluhan Ribu Petani Milenial

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In