NGAMPRAH, BBPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Kepala Disnaker KBB, Panji Hermawan mengatakan untuk saat ini dinas sudah menyebarkan surat edaran (SE) terkait THR sekaligus melakukan monitoring ke semua perusahaan yang ada di KBB.
Ia menjelaskan, bahwa dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi ,” ujar Panji Hermawan kepada BBPOS, Kamis (14/4/2022).
Dia menyebutkan, dinas sudah menyiapkan layanan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans KBB.
“Buka jam hari kerja, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kami harap sih para pelaku usaha punya kesadaran untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” katanya.
Panji menegaskan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada karyawan berupa sanksi adminstrasi. Itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
“Jika ada aduan kita hanya bisa melapor ke tim pengawas provinsi, selanjutnya kita melakukan pengawasan serta mediasi yang berhak menjatuhkan sanksi nanti dari provinsi atau kementerian,” pungkasnya.