Ngamprah,BBPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) ynng terdata secara resmi di Dishub Bandung Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Teknik dan Prasana Dinas Perhubungan (Dishub), Vega Prihambodo, Kamis (14/10).
Ia mengatakan, upaya tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan wawasan dan pelayanan jukir kepada masyarakat.
“Khususnya bagi pengguna kendaraan di lokasi-lokasi parkir resmi di kawasan perdagangan dan wisata, baik secara on street maupun off street parking,” katanya.
Ia menyebut, pembinaan tersebut juga dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan salahsatunya tindakan mematok harga parkir di luar kewajaran.
“Upaya pembinaan terus kita lakukan secara intens, jika sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir,” katanya.
Ia menyebut, hingga saat ini kurang lebih 156 jukir secara resmi telah terdata di KBB dan tersebar di 16 kecamatan yang resmi bertugas di lapangan.
“Jukir dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.
“Kepada seluruh jukir resmi yang terdata di Dishub, kami selalu tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan. Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.
“Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata itu masuknya ke pajak,” katanya.
Ia mengaku, Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.
“Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Oleh karenanya, dari target retribusi parkir tahun ini Rp594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7 persen,” pungkasnya.