NGAMPRAH, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), resmi meluncurkan aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMPN 2 Padalarang, Desa, Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (17/5/2024).
Masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya bisa mengakses aplikasi PPDB online melalui laman ppdb-disdik.bandungbaratkab.go.id.
Meski demikian, laman tersebut baru bisa diakses saat pembukaan pendaftaran pada Juni 2024 mendatang.
“Hadirnya aplikasi PPDB online ini bisa menutup cela oknum-oknum yang kerap memasukkan calon siswa melalui jalur korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat ditemui awak media usai meresmikan aplikasi PPDB online tersebut, Jumat 17 Mei 2024.
Sehingga, seluruh masyarakat di bidang pendidikan tidak perlu lagi memikirkan adanya potensi pungutan liar (Pungli) dalam PPDB lantaran semua sudah diatur dalam sistem online atau daring.
“Selanjutnya, masyarakat jangan mikir lagi untuk berafiliasi ke sana sini. Saya kira sudah saatnya kita untuk memberikan layanan yang transparan kepada semua masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Arsan, apabila ada kendala yabg bersifat teknis semuanya ada di ranah Disdik KBB. Namun, Pemda KBB bakal terus berusaha untuk menggenjot kualitas pendidikan di wilayahnya.
“Caranya bisa dengan memberikan penghargaan kepada siswa-siswi yang berprestasi. Saya akan alokasikan anggaran untuk reward bagi siswa berprestasi yang meraih juara umum 1 sampai 3 di sekolah agar mereka bersemangat,” tuturnya.
“Dari situ, masyarakat bisa melihat kualitas setiap sekolah seperti apa. Sehingga ada persaingan antar SMP dan SD. Misalnya juara umum SMP se-Bandung Barat,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih menambahkan, selain launching PPDB online, pihaknya pun melakukan penandatanganan pakta integritas PPDB sebagai komitmen bahwa pelaksanaan penerimaan siswa sesuai aturan.
“Jadi dengan begitu tidak ada intimidasi maupun titipan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait mekanisme PPDB tahun ini masih menggunakan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua dan prestasi.
“Untuk kuota jalur zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, kepindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya kendala dalam penggunaan aplikasi PPDB online, Asep mengungkapkan, pihaknya sengaja mengumpulkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), karena selain online, PPDB secara manual juga bisa dilakukan untuk mengantisipasi kendala blank spot.
“Kita sosialisasikan kepada semua stakeholder yang berada di bawah naungan Disdik untuk membantu mereka yang tidak terakomodir saat PPDB online,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melakukan langkah antisipasi pungli melalui surat edaran yang dikirim ke masing-masing sekolah bahwa tidak boleh ada pungutan apapun dalam pelaksanaan PPDB.
Kemudian, untuk pengaduannya pun bisa dilakukan melalui lembaga yang bekerjasama dengan Disdik KBB, yakni Ombudsman dan Saber Pungli.
“Dalam launching ini juga kami libatkan Polres, Dandim yang mewakili aparat penegak hukum (APH). Termasuk PWI yang mewakili median dan organisasi masyarakat,” tukasnya.