RONGGA, BBPOS,- Kepolisian Sektor (Polsek) Gununghalu menangkap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial A (56). A diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, A ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap 2 orang pelajar yang masih duduk di bangku SMA. Kemudian, korban disampingi pihak desa melapor ke Polsek Gununghalu dan dilakukan penangkapan.
“Kami terima laporan dan aduannya di Polsek Gununghalu, kemudian kami tindak lanjut. Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan penahanan atas terduga pelaku,” ujar Wasiman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki terduga pelaku. Tak berselang lama, oknum perangkat desa berinisial A ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/3/2023) kemarin.
“Pada prinsipnya kami lakukan pelayanan terhadap aduan masyarakat. Sementara ini pelaku sudah ditangkap,” kata Wasiman.
Sebelumnya, kedua korban didampingi keluarga dan pihak desa mengumpulkan bukti-bukti tindak pelecehan dan melaporkan aksi bejat oknum perangkat desa itu ke Polsek Gununghalu.
“Korban yang 1 didampingi pihak desanya dan yang 1 didampingi oleh kakak korban melaporkan ke Polsek Gununghalu. Setelah ada proses di Polsek, kemudian terbitlah surat penangkapan,” ujar Kepala Desa di Kecamatan Rongga, Iman Sariman saat dihubungi.
Dugaan tindak pidana pencabulan itu terendus oleh masyarakat dan didalami oleh pihak desa. Dari hasil investigasi pemerintahan desa, aksi tindak pencabulan itu sudah dilakukan oleh A sejak 2 bulan terakhir.
“Dari informasi, korban dicekoki minuman keras. Jadi tidak langsung ada pemerkosaan. Ada juga diiming-imingi dikasih pinjam uang kemudian korban tidak bisa membayar. Tapi ini harus dipastikan dulu, lengkapnya tunggu saja nanti dari kepolisian,” tutur Iman.