Ngamprah,BBPOS-Pemerintah Desa setempat di Kabupaten Bandung Barat diperkenankan menggunakan Dana Desa (DD) untuk pembiayaan penanggulangan penyebaran virus Covid-19.
Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2020 tentang pembinaan dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020.
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, sejauh ini realisasi terkait keputusan tersebut telah disosialisasikan oleh dinas terkait kepada pemerintah desa.
“Langsung ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan nya kepada pemerintah desa,” katanya saat dihubungi, Selasa (24/3).
Alokasi dana tersebut, kata Hengky, agar digunakan sebagaimana mestinya dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Nantinya perangkat desa berembuk menentukan besaran anggaran yang diperlukan. Salah satunya bisa dibelikan untuk pembelian masker dan hand sanitizer,” katanya.
Hengky menyebut, dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terkait kebutuhan pencegahan virus Covid-19, pihaknya optimis permasalahan tersebut akan segera berlalu.
“Kalau semuanya dipersiapkan dengan baik termasuk dalam pengelolaan keuangan penanganan untuk pencegahan Covid-19, ini akan kita lalui dengan lancar,” katanya.