Ngamprah, BBPOS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 sebesar 27 persen ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK itu berdasarkan hasil rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/11/2022) kemarin.
“Perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut berdasarkan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL),” kata Hengky di Ngamprah, Rabu (30/11/2022).
Ia menjelaskan, saat ini UMK di Bandung Barat Tahun 2022 sebesar Rp. 3.248.283,26 jika rekomendasi 27 persen ditetapkan artinya akan naik sebesar Rp.877.392,39 sehingga menjadi Rp.4.125.675,67.
Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK tersebut melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi covid-19.
“Apalagi pasca pandemi covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” katanya.
Lebih Lanjut ia mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Suratnya telah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita akan terus buktikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh,” tutupnya.