NGAMPRAH, BBPOS,- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja tepat waktu atau paling 7 hari menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Hengky menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan agar memberikan THR kepada seluruh buruh dengan tepat waktu.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,” kata Hengki, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, ketentuan THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh,” terangnya.
Ia menambahkan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Karena itu, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Hengky, maka para karyawan dari perusahaan dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat.
“THR itu kan haknya para karyawan maka harus digugurkan oleh perusahaan. Dan ini juga menjadi persoalan yang setiap tahun terjadi,” tandasnya.