• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bupati Bandung Barat Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

by Sani Rohimah
30 Maret 2023
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Bupati Bandung Barat Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS,- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja tepat waktu atau paling 7 hari menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Hengky menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan agar memberikan THR kepada seluruh buruh dengan tepat waktu.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,” kata Hengki, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, ketentuan THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh,” terangnya.

Ia menambahkan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Karena itu, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

Jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Hengky, maka para karyawan dari perusahaan dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat.

“THR itu kan haknya para karyawan maka harus digugurkan oleh perusahaan. Dan ini juga menjadi persoalan yang setiap tahun terjadi,” tandasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratBupati Bandung BaratHengky KurniawanTHR lebaran 2023
Previous Post

Pemkab Bandung Barat Siapkan Mudik Gratis, Pendaftaran Dibuka 29 Maret

Next Post

Jelang Lebaran, Dishub KBB Siap Gelar Uji KIR Gratis

Sani Rohimah

Next Post
Jelang Lebaran, Dishub KBB Siap Gelar Uji KIR Gratis

Jelang Lebaran, Dishub KBB Siap Gelar Uji KIR Gratis

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In