NGAMPRAH, BBPOS,- Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan pendataan terhadap 6.924 orang tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ribuan non-ASN tersebut telah terdata di pemerintah pusat. Perinciannya, tenaga non-ASN itu terdiri dari 712 tenaga honorer kategori II (THK II) dan tenaga non ASN 6.212 orang.
“Hasil verivikasi per 20 Oktober 2022, jumlah total pegawai non-ASN KBB mencapai 6.924 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inti dari pendataan tersebut untuk membuat pemetaan potensi dan road map yang dilaksanakan sesuai arahan dari Menpan RB yang menyatakan bahwa pendataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap langkah pendataan yang dimintai Menpan RB ini, ada tindak lanjutnya.
“Hasil dari pendataan ini, bukan untuk pengangkatan tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Kita melakukan tugas sesuai dengan SE Menpan RB,” katanya.
Ia menambahkan, pendataan dilakukan secara berjenjang dari mulai internal Perangkat Daerah dengan penanggungjawab kepalanya.
“Manakala tidak benar. Banyak fiktifnya, maka sangsinya pidana. Jadi pendataan ini tidak main-main,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengadaan Mutasi Pegawai, Dini Setiawati mengungkapkan SE Menpan RB tersebut terbit dua kali yakni pada 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian dan pada 22 Juli tentang pendataan pegawai non-ASN yang dibiayai dari APBD dan APBN.
TIM Penyelesaian Status Pegawai non-ASN ini terdiri dari sebagai Ketua Asisten III dan Wakil Ketua Kepala BKPSDM KBB, Inspektorat, Bapelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan anggotanya semua Perangkat Daerah.
Menurutnya, pendataan pegawai non-ASN tersebut ditutup sejak Sabtu (22/10) lalu. Selanjutnya, data honorer atau pegawai non ASN yang masuk ke aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diverifikasi dan divalidasi kembali sebelum pengumuman final pada 31 Oktober 2022.
“Per 22 Oktober, pegawai non ASN tidak bisa lagi melakukan perbaikan data di aplikasi pendataan BKN,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga sudah tidak bisa lagi melaporkan atau mengoreksi data honorer yang sebelumnya diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk uji publik.
“Setelah uji publik, kalau tidak ada sanggahan maka nanti SPTJM (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak) ditandatangi oleh Pak Plt Bupati,” tutupnya.