PERHATIAN NEGARA kepada perkembangan Desa merupakan tingkatan pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan lahirnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, mendudukkan posisi desa yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya sumber penerimaan desa mendapat perhatian tersendiri. Di samping Dana Desa yang bersumber dari APBN, juga Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (BHPRD) yang bersumber dari APBD, serta bantuan keuangan dari pemerintah atas. Yang lebih menarik, saat Sekda di media menyatakan bahwa dana insentif untuk RTRW yang termasuk bantuan keuangan, ditangguhkan karena dananya tak ada atau dalam kondisi defisit anggaran.
Beberapa hari kemudian Bupati Hengky Kurniawan di media menyatakan “jangan terkena rumor, insentif RT/RW akan dibayarkan, bahkan diusulkan untuk dinaikan.”
Kalau beberapa waktu yang lalu di media Bupati mengajak masyarakat untuk memerangi berita hoaks (bohong) lantaran menurut penilaian beliau akhir-akhir ini di media sosial banyak berita hoaks, lantas dari pernyataan yang berbeda antara Sekda dan Bupati ini, yang mana yang hoaks?
Selanjutnya, beraksi publik yang diwakili oleh Forum Sekdes Bandung Barat di media meminta klarifikasi kepada pihak Pemkab Bandung Barat bahwa sampai dengan bulan Juli 2023 ini belum ada gejala BHPRD yang dicairkan.
Penjelasan dari pihak Pemda Bandung Barat seperti biasa, di samping kondisi defisit anggaran juga proses administrasi yang menjadi hambatan. Bahkan, info terakhir pihak Pemda Bandung Barat akan mencairkan BHPRD sejumlah 43 desa dari 165 desa, yang dilakukan secara bertahap.
Sebenarnya dana BHPRD untuk desa ini tak berkaitan langsung atau tidak langsung dengan defisit anggaran. Karena, perhitungan besaran BHPRD ini ditentukan 10% dari penerimaan PAD KBB pada tahun sebelumnya. Sehingga dananya sudah tersedia dari sejak awal tahun berkenaan.
Dengan demikian tidak ada alasan pencairan dana BHPRD terhambat. Hanya demi pengendalian dan pembinaan administrasi keuangan desa, pencairan dana BHPRD ini biasanya dilakukan dua tahap dalam setahun. Tahap I dicairkan paling lambat bulan Mei/Juni. Kemudian tahap II paling lambat bulan September.
Dengan terlambatnya pencairan dana BHPRD tahun 2023 ini jelas akan berdampak pada sisi waktu untuk memanfaatkan dana ini di desa yang kian sempit dan dengan sendirinya aspek pertanggungjawaban secara administratif akan terlambat, sehingga berdampak pula pada proses pencairan tahap II selanjutnya.
Ya, memang beginilah Bandung Barat. Wallahu A’lam. (djamukertabudi).