Bandung, BBPOS – Berkas kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin cs oleh penyidik KPK telah diterima Pengadilan Tipikor PN Bandung.
Berkas yang dilimpahkan yakni atas nama Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kabid Tata Ruang PUPR Bekasi Neneng Rahmi, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, dan eks Kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnwati.
Panmud Tipikor PN Bandung, M Tiere membenarkan adanya pelimpahan berkas oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus suap izin proyek Meikarta tersebut.
“Iya berkasnya sudah masuk, untuk lima orang tersangka,” katanya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan RE Martadinata, Kamis (21/2/2019).
Ia menyebutkan, berkas saat ini masih dalam proses pendaftaran di ruang Pendaftaran Satu Pintu (PTSP) PN Bandung. Berkas baru masuk ke bagian panitera Tipikor jika sudah diregister.
“Intinya berkas sudah masuk. Saat ini masih diregister,” ujarnya.
Berkas kelima terdakwa yang dilimpahkan ke PN Bandung merupakan para tersangka penerima suap dari pengembang Meikarta. (AY)