NGAMPRAH, BBPOS— Sebanyak 19 Aparatur Negara Sipil (ASN) yang dilantik pada era Bupati Hengky Kurniawan, kabarnya akan dilantik dan dikembalikan ke posisi semula atau setara oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif, pada Jumat (29/12/2023).
Pantauan Bandungbaratpos.com, di Gedung Bupati Bandung Barat, sejumlah tamu ditanya satu persatu dan terlihat dijaga ketat oleh pihak keamanan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Satpol PP.
Namun hingga saat ini 19 ASN yang sedang menjabat itu belum menerima surat resmi dari BPKSDM Bandung Barat mengenai adanya pelantikan.
“Belum menerima surat resmi,masih nunggu, tapi memang desas desusnya hari ini kami akan dilantik,” kata seseorang ASN yang enggan disebutkan namanya kepada BBPOS, Jumat (29/12).
Dia menyebutkan, saat ini dirinya fokus
dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus profesional, disiplin dan loyalitas dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Ya kalau saya pribadi siap untuk dikembalikan ke posisi semula, yang penting saat ini kita fokus kerja saja, karena itu sudah kewenangan pusat dan sesuai per undang-undangan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agustina Priyanti mengatakan tidak mau berkomentar banyak mengenai pelantikan ke 19 ASN tersebut.
Disingung surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pelantikan dirinya sama enggan dulu berkomentar, tetapi untuk persiapan pelantikan sudah siap.
” Untuk sementara waktu kita tidak mau berkomentar dulu takut salah, tapi untuk pelantikan kita sudah siap,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada 25 Agustus 2023 lalu melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ke 97 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Akan tetapi, dalam proses tersebut, DPRD KBB menemukan kejanggalan, yakni ketidaksesuaian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
BKN pun telah menyerahkan surat rekomendasi Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 kepada Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pembatalan 19 pejabat hasil rotasi mutasi untuk dikembalikan ke jabatan asalnya.
Dalam surat itu, proses rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda Bandung Barat pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Sehingga paling lambat tanggal 10 November 2023, 19 pejabat itu harus dikembalikan ke jabatan semula.