Rongga, BBPOS – Tim gabungan Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menyita 16.400 batang roko ilegal di tiga wilayah KBB.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan ribuan batang rokok ilegal itu hasil dari operasi barang kena cukai ilegal di tiga Kecamatan, yakni Cihampelas, Gununghalu dan Rongga.
“Rokok itu dijual tanpa dilekati cukai, kita dapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merk, dan roko ilegal disita dari sejumlah kios dan toko,” ujar Poniman saat ditemui BBPOS, Rabu (15/6/2022).
Poniman merinci dari hasil penindakan itu, sedikitnya 16.000 batang rokok ilegal didapati dari satu jasa ekspedisi, yakni JNT cargo KBB, sebanyak 8 bale, 20 slop roko dengan merk lois.
“Kita kedapatan salah satu jasa ekspedisi JNT cargo dengan roko yang kita dapat sebanyak 16.000,” ungkapnya.
“Sisanya 400 batang roko ilegal itu kita dapati dari kios dan toko dengan rincian dan merk, 7 bungkus vios, 6 bungkus sultan total BHP 13 bks-260 batang, 2 bungkus redblue 40 batang, 3 bungkus robicon, 2 bungkus redblue total BHP 5 bks 100 batang,” tambahnya.
Karena itu, lanjut dia, operasi gabungan dilakukan sebagai wujud komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Operasi gabungan tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan menekan peredaran rokok ilegal serta memberi ruang lebih luas bagi penjualan rokok legal.
Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di provinsi Jabar khususnya Kabupaten Bandung Barat.
“Misi kami bersama bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkasnya.
Operasi tersebut dilakukan selama dua hari dengan melibatkan tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jabar, Satpol PP KBB, dan Sub Denpom Cimahi.
“Pada tanggal 13 Juni kita melakukan penindakan dan di hari kedua pada tanggal 14 Juni kami berikan sosialisasi kepada kios dan toko itu, kemudian toko-toko yang sudah kami tindak, kita berikan stiker,” pungkasnya.