• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bea Cukai Jabar Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

by Fitria Aulia
29 Oktober 2025
in Ekonomi, Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Bea Cukai Jabar Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG,BBPOS- 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,18 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Parkir X Giant Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (29/10/2025).

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Wakil Bupati Bandung Barat, serta jajaran DJBC.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang kena cukai lainnya berupa 3.720 ml rokok elektrik (vape) dan 2.126 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode 1 Juli–30 September 2025.

“Semua barang tersebut telah berstatus sah sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Finari saat konferensi pers usai pemusnahan rokok ilegal.

Ia menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjalankan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara.

“Penindakan terhadap rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.

Finari menjelaskan, Pasal 54 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

“Bea Cukai juga mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratFinari MananKepala Kantor Wilayah DJBC Jawa BaratRoko ilegelroko tanpa cukai
Previous Post

Dinkes Bandung Barat Telusuri Kasus Keracunan Massal di Cibodas Lembang

Next Post

Dugaan Keracunan MBG di Lembang, Siswa hingga Guru dan Ibu Hamil Jadi Korban

Fitria Aulia

Next Post
Dugaan Keracunan MBG di Lembang, Siswa hingga Guru dan Ibu Hamil Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG di Lembang, Siswa hingga Guru dan Ibu Hamil Jadi Korban

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In