• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bawaslu KBB Tangani Dua Terlapor Baru

by Hendra Hidayat
12 Januari 2019
in Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah. Foto: BBPOS/Hendra Hidayat

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Selain Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB, Imam Santoso, kasus dugaan pelanggaran pemilu juga menyeret dua nama Caleg asal partai Nasdem yakni Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna.

“Keduanya dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu RI beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).

Ia menjelaskan, pada Senin 7 Januari 2019 pihak Bawaslu KBB menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Jawa Barat, terkait keterlibatan keduanya dalam video tersebut.

“Laporan tersebut sudah teregister, jadi terlapor bertambah dua orang, selain Bupati Bandung Barat dan Kadisdik KBB, juga ada dua Caleg yang menjadi terlapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan sama seperti yang dilakukan terhadap Aa Umbara dan Imam Santoso, para pelapor membawa bukti video yang selanjutnya nanti akan diklarifikasi kepada pelapor dan terlapor untuk memperoleh keterangan dan informasi.

“Membawa bukti-bukti baru baik video maupun foto yang nantinya akan diklarifikasi,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan sementara pelapor, kedua Caleg tersebut melanggar Undang-undang pemilu Pasal 282, 283, 286 Jo 547 UU no 7 tahun 2017 dan Pasal 42 Jo 80-81 UU no. 30 tahun 2014.

“Pelanggaran yang disangkakan oleh pelapor, nanti akan dikaji oleh Sentra Gakkumdu berdasarkan hasil klarifikasi nanti,” pungkasnya. (Dra)

Tags: bawaslu kbbRian FirmansyahUsep Sukarna
Previous Post

Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Next Post

Yayasan Al-Jabbaar Komitmen Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat

Hendra Hidayat

Next Post
Yayasan Al-Jabbaar Komitmen Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat

Yayasan Al-Jabbaar Komitmen Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In