Ngamprah, BBPOS – Hingga pekan kedua pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB, Imam Santoso. Bawaslu Bandung Barat telah memeriksa 13 orang saksi.
“Sesuai kapasitasnya saksi diperiksa, ada saksi fakta yang diberikan pertanyaan tentang fakta yang terjadi dan saksi pelapor diberikan pertanyaan terkait bagaimana dia melihat, mendengar dan menyaksikan,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).
Ia menjelaskan, kendati sempat mangkir pada panggilan pertama, terlapor dua yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bandung Barat, Imam Santoso penuhi panggilan Bawaslu pada Senin 7 Januari 2019. Kehadirannya tersebut terkait keterlibatannya dalam video berdurasi 1.20 menit yang beredar luas di kalangan masyarakat.
“Pas pemanggilan pertama terlapor dua sedang cuti tahunan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pemeriksaan pertama (penyelidikan) dengan menggali informasi dari para saksi pelapor dan terlapor, proses selanjutnya yakni mengadakan pembahasan kedua bersama sentra Gakkumdu untuk membahas unsur-unsur pelanggaran yang terdapat pada video yang diduga dilakukan oleh para terlapor.
“Sebelum masa penanganan selesai, masih ada H-4 kita akan panggil terlapor utama (Aa Umbara),” katanya.
Masih kata Ai, pembahasan kedua bersama sentra Gakkumdu akan dilakukan setelah masa penangangan berakhir.
Kemudian untuk proses pendalaman perkara akan dilaksanakan secepatnya bersama sentra Gakkumdu. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya yang akan dihadapi para pelaku (terlapor) jika terbukti melakukan pelanggaran.
“jika terbukti melakukan pelanggaran prosenya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” pungkasnya. (DRA)