NGAMPRAH,BBPOS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Zaenudin menerima bukti dua laporan adanya dugaan money politik caleg PAN dari dapil 2.
“Kita sudah menerima bukti dua laporan dugaan money politik caleg dapil 2 dari Partai Amanat Nasional dan sedang kita dalami,”ungkap Ahmad, Selasa (27/2) malam.
Ia mengatakan, pelapor pertama dari Kecamatan Cikalongwetan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya money politic yang dilakukan di masa tenang H-1.
“Bukti tersebut yakni berupa tiga video, uang Rp50.000 tiga lembar, serta bahan kampanye mirip spesimen. Sementara laporan kedua dari Kecamatan Cipatat buktinya adalah tiga puluh amplop berisi uang Rp50.000 ada 29 amplop dan satu amplop isinya Rp100.000,” katanya.
Ia menyebut, dugaan money politic pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu itu dilakukan oleh salah seorang caleg PAN dapil 2 KBB yang mencakup Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.
“Hari ini genda klarifikasi dari laporan yang masuk ini dilakukan kepada enam orang. Terdiri dari dua pelapor dan empat saksi, namun ada salah seorang saksi yang tidak hadir. Sementara untuk terlapor rencananya diagendakan akan dipanggil pada hari Kamis (29/2) besok,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, sejauh ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait laporan itu dan akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Secara kajian, lanjut dia, belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat atau belum, karena sebuah pelaporan harus ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.
“Kami akan mendalami terlebih dahulu semua laporan ini. Sesuai aturan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana,” tegasnya.
Saat disinggung terkait laporan adanya intimidasi oknum kades terhadap warga, Ahmad mengatakan, Bawaslu KBB tidak ingin gegabah dalam melakukan tindakan, soal itu, kata dia, masih diselidiki isu kebenarannya.
“Itu baru sebatas informasi ya, kita belum mendalami apakah betul atau tidaknya terjadi intimidasi. Memang itu muncul, dari salah satu pelapor adanya intimidasi terkait bantuan yang dihubungkan dengan dukungan. Kami sementara fokus pada kasus yang dilaporkan pelapor,” tutur Ahmad.
Sebelumnya diberitakan ‘Caleg DPRD Dapil 2 bagi-bagi duit dan intimidasi warga, Bawaslu KBB periksa saksi’ salah seorang pelapor, Maman mengungkapkan, caleg PAN dari Dapil 2 KBB nomor urut 6, Ali Rapli Rapsanjani (ARR) bagi-bagi uang sebesar Rp50.000 ke masyarakat.
Kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 di Desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari, dan Kecamatan Cipatat.
Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti itu kepada pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu KBB. Seperti uang pecahan Rp50.000 dan video Kader PKK yang sedang membagikan uang dan video pengakuan warga soal money politik yang dibagikan pada masa tenang.
“Atas dasar itu saya berani melapor ke Bawaslu karena tidak ingin proses Pemilu dikotori oleh money politic dan intimidasi yang membuat pesta demokrasi tidak berjalan jujur dan adil,” ujar dia.
“Kebetulan caleg itu bapaknya kepala desa jadi berani melakukan money politic dan intimidasi ke warga. Saya minta caleg yang seperti itu disanksi tegas, bahkan kalau perlu jangan dilantik meski suaranya besar,” pungkasnya.